-->

Hot News

Kades Gersik Putih Tunggu Keputusan BPN Terkait Keabsahan SHM

By On Rabu, Mei 24, 2023

Rabu, Mei 24, 2023

Kepala Desa Gersik Putih Muhab saat memberikan keterangan pers di balai desa setempat. [Thofu/masalembo.com]


SUMENEP, MASALEMBO.COM- Kepala Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Muhab masih menunggu keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep perihal keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belakangan ini menjadi polemik.

"Kemudian kalau ditanya sah atau ilegal itu bukan wewenang kami tapi wewenang BPN yang mengeluarkan SHM tersebut," katanya dalam konferensi persnya di balai desa setempat. Rabu 24/05/2023.

Muhab kemudian meminta semua pihak untuk menunggu BPN melakukan kajian dan investigasi lapangan mengenai polemik penerbitan SHM yang diduga berlokasi di pantai tersebut.

"Mari kita tunggu hasil keputusan dari BPN setelah tdi melakukan sidak lapangan BPN akan melakukan kajian," ujarnya.

Lebih lanjut Muhab mengungkapkan jika penerbitan SHM tersebut terjadi pada tahun 2009 yang lalu. Dimana dirinya belum menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih.

"Persoalan tanah yang ada SHM itu keluar pada tahun 2009 dan saya baru menjabat 2013 jadi yang sebenarnya paham bagaimana prosedurnya adalah kepala desa yang lama, " ungkapnya.

Untuk diketahui penerbitan SHM ramai menjadi pembicaraan publik, ketika muncul penolakan dari warga Desa Gersik Putih muncul kepermukaan. Setelah pemilik SHM hendak melakukan reklamasi guna dijadikan tambak garam.

Akibat polemik yang berlarut-larut Kepala Desa Gersik Putih bahkan sampai dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

Menurut Muhab pemanggilan oleh DPMD tersebut, dirinya diminta untuk menjaga kondusifitas warga sampai ada keputusan resmi dari (BPN).

"Terkait dengan pemanggilan oleh DPMD akibat berita yang keluar kita disarankan untuk menjaga kondusivitas smpai keluar keputusan dan itu memang kami akan menunggu keputusan BPN serta saya akan menghadap kembali ke tim yang dibentuk oleh Pemkab," tandasnya. (TH)

comments