-->

Hot News

Diduga Merusak Kawasan Lindung, Warga Laporkan Penggarap dan Kades Gersik Putih ke Polres Sumenep

By On Kamis, Juni 01, 2023

Kamis, Juni 01, 2023

Penasehat hukum bersama warga Desa Gersik Putih saat membuat laporan di Polres Sumenep. [Thofu/masalembo.com]


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Didampingi penasehat hukumnya warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura yang mengatas namakan Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) melaporkan penggarap dan Kepala Desa setempat ke Polres Sumenep atas dugaan pengrusakan pantai yang merupakan kawasan lindung.

Penggarap dan Kepala Desa Gersik Putih diduga hendak melakukan reklamasi pantai untuk pembangunan tambak garam yang tentu nya akan berdampak terhadap kelangsungan ekosistem laut di desa setempat.

"Tertanggal 31 Mei 2023 kemarin, saya bersama warga yang tergabung di Gema Aksi telah mendatangi Polres untuk melaporkan atau mengadukan atas dugaan merusak kawasan lindung yaitu laut di Gersik Putih," terang Penasehat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, Kamis (1/6/2023).

Dalam laporan bernomor: LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep tanggal 31 Mei 2023 terdapat tiga unsur yang dilaporkan warga yaitu, Kepada Desa Gersik Putih Muhab, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pantai/laut yang telah merencanakan reklamasi terakhir H. Masdura Yuhedi selaku pihak penggarap yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai.

Marlaf menjelaskan, ketiga unsur tersebut diduga kuat melanggar pasal 69 ayat (1), pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, jo. Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas PPnomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional .

Serta pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

Selain itu, kata Marlaf menyatakan jika laporan ini dibuat dengan maksud mengimbangi laporan yang sebelumnya dibuat oleh Masdura Yuhedi yang telah melaporkan warga yang tergabung dalam Gema Aksi atas dugaan penyanderaan ponton dan escavator pada 14 April 2023. 

Saat peristiwa itu pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai. Bukan hanya itu pihak yang pro reklamasi juga melaporkan warga atas dugaan hilangnya perahu.

"Memang, dari pihak yang kontra reklamasi masih belum ada pemanggilan dari kepolisian soal hilangnya perahu. Dan Informasi yang berkembang di kepolisian pun, ternyata juga ada laporan/pengaduan terkait pencopotan pancong oleh warga yang kontra reklamasi," pungkasnya. (TH/red)

comments