-->

Hot News

UPT Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI akan Kunjungi Novita di Mamasa

By On Selasa, Juli 25, 2023

Selasa, Juli 25, 2023

Novita Miracle (11), bocah yang mengalami disabilitas ganda akibat penyakit Hidrosefalus. [Foto: Sakaria/masalembo.com]


MAMASA, MASALEMBO.COM - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Cabang Palu, akan mengunjungi Novita Miracle di Mamasa pada Kamis, 27 Juli 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Hanafi, S.ST, M.A.P, Plh Kepala Sentra Nipotowe Palu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.

"Hari Kamis, rencananya tim kami akan turun, jika tidak bisa pada hari Rabu," ungkap Hanafi melalui WhatsApp pada Selasa (25/07/2023).

Sebelumnya, telah diwartakan bahwa pihak Sentra Nipotowe Palu, UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI akan melakukan tindak lanjut terkait adanya pemberitaan mengenai kondisi Novita Miracle. Novita mengalami disabilitas ganda selama 11 tahun akibat penyakit Hidrosefalus (penimbunan cairan dalam otak).

Pihaknya akan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sentra Nipotowe Palu, UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, yang akan melakukan asesmen untuk mendapatkan data dan mendalami masalah yang dialami Novita.

Novita Miracle (11), bocah yang mengalami disabilitas ganda akibat penyakit Hidrosefalus. [Foto: Sakaria/masalembo.com]

Identitas korban dan orang tua korban telah diambil oleh pihak Sentra Nipotowe Palu, UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI beberapa minggu yang lalu.

Informasi tersebut akan dijadikan rujukan oleh tim UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI saat mengunjungi korban untuk mendalami permasalahan yang dialami oleh Novita Miracle.

Diketahui bahwa Novita Miracle adalah seorang anak berusia 11 tahun, namun kondisinya sangat memprihatinkan karena menderita penyakit Hidrosefalus sejak lahir yang membuatnya harus terbaring selama 11 tahun.

Selain itu, Novita juga harus tinggal di sebuah gubuk yang tidak layak bersama orang tuanya, dengan ukuran 2x3 meter. Gubuk tersebut berdinding terpal dan spanduk bekas, serta atap yang seadanya, terletak di Desa Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. (Sakaria).

comments