-->

Hot News

Polres Majene Amankan 2 Pria Terkait Sabu, 1 Orang Ditangkap di Depan Rektorat Unsulbar

By On Selasa, Januari 30, 2024

Selasa, Januari 30, 2024

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polres Majene. [Masalembo/gie]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Polres Majene menangkap dua pria terkait kasus narkotika dan obat terlarang jenis sabu pada Sabtu, 13 Januari 2024. 

Kedua pria tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Masing-masing inisial MA (40) yang ditangkap di depan Gedung Rektorat Universitas Sulawesi Barat dan MFA (26) yang ditangkap di Lingkungan Rusungrusung, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.

Dalam jumpa pers yang digelar Polres Majene, Selasa (30/01/2024) terungkap kronologi kejadian. Awalnya pihak kepolisian menerima laporan masyarakat bahwa di daerah perbatasan Kabupaten Majene dan Polman sering melintas pelaku penyalahgunaan narkoba. Sehingga, petugas dari Satuan Narkotika Polres Majene melakukan patroli.

"Pada pukul 12.00 petugas kemudian memantau pergerakan para pengendara sepeda motor dan saat itu petugas mencurigai salah satu pengendara motor jenis honda revo yang bergerak menuju ke arah Kabupaten Majene," kata Kapolres Majene AKBP Toni Sudagri.

Petugas kemudian mengikuti pengendara motor tersebut dan tepat di depan Rektorat Unsulbar petugas melihat pengendara yang dibonceng membuang sesuatu dari tangan kirinya ke pinggir jalan. 

"Nah pada saat itu petugas langsung menghentikan kendaraan dan langsung mengintrogasi pengendara tersebut dan dari situ mulai terungkap tersangka berinisial MA memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu," terang Toni.

Kapolres Toni Sudagri mengungkap barang haram tersebut dimasukkan ke dalam plastik pembungkus permen dan dibuang saat tersangka dikejar petugas. 

Tersangka MA mengakui, sabu seberat 0,0732 gram tersebut diperoleh dari salah seorang warga di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Sementara, tersangka lainnya inisial MFA merupakan warga Kabupaten Majene yang ditangkap di Rusungruaung, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. 

Pada penangkapan tersebut petugas juga melakukan patroli dan pemantauan pengendara. Saat itu polisi mencurigai seorang pengendara sepeda motor scoopy dan mengikuti pergerakan kendaraan tersebut. 

Saat di lampu merah Lembang, petugas melihat pengendara membuang sesuatu dari tangan kirinya dan saat itu langsung menghentikan kendaraan. Namun berbeda dengan penangkapan sebelumnya, pengendara yang satu ini sempat melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka.

"Mulai dari lampu merah Lembang sampai ke Pengadilan Negeri Majene kemudian memutar kembali ke arah lampu merah dan belok ke arah Rusungrisung hingga saat itu petugas berhasil menghentikan kendaraan dan pria berhasil diamankan," terang Kapolres Majene.

Untuk memastikan bahwa sesuatu yang dia buang di lampu merah adalah jenis sabu, polisi menggiring tersangka ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan bungkusan plastik lalu yang diisolasi berwarna hitam. Tersangka MFA mengakui bahwa barang haram itu didapatkan itu dari seorang di Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman.

Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Majene dan mereka diancam Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai 13 tahun penjara. (Har/red)

comments