-->

Hot News

Pj Desa Masakambing Sebut Berita Penyelewengan Bantuan Beras Tidak Sesuai Fakta

By On Minggu, April 14, 2024

Minggu, April 14, 2024

Pj Desa Masakambing Ainul Yakin. [Ist]


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Masakambing, Kecamatan Masalembu menyebut berita perihal penyelewengan bantuan beras 10kg tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Minggu (14/04)

Sebab menurut Pj Desa Masakambing Ainul Yakin mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melakukan seperti yang sudah diberitakan oleh salah satu media tersebut. 

"Informasi yang ditulis oleh media tersebut, tidak utuh dan tidak sesuai fakta, bahkan cenderung mendiskreditkan Pemdes Masa Kambing," ujarnya melalui saluran telfon. Minggu (14/05).

Pada faktanya berdasarkan data di Desa Masakambing terdapat 195 KK Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan beras dari 315 KK. Namun Pemdes Masakambing melihat di lapangan dan aspirasi masyarakat, masih banyak keluarga yang sebetulnya layak menerima bantuan.

Untuk itulah pihaknya, melakukan kordinasi dan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan mengakomodir aspirasi dan menghindari kecemburuan antar masyarakat di akar rumput.

"Jadi Pemdes dan BPD Desa Masakambing melakukan rapat, terkait dengan skema penyaluran bantuan beras tersebut," urainya.

Berdasarkan hasil keputusan rapat Pemdes dan BPD Desa Masakambing, tercapai sebuah kesepakatan diskresi kebijakan agar bantuan beras 10kg itu disalurkan kepada seluruh KK yang jumlahnya 315 KK. 

"Dari alokasi bantuan beras yang ada, setiap KK di Desa Masakambing mendapatkan 5 Kg beras," ungkapnya.

Kebijakan skema penyaluran bantuan beras 10kg tersebut kata Ainul Yakin, merupakan hasil keputusan bersama. Bukan hanya semata-mata dari Pemdes Masakambing, yang didasarkan pada kepentingan masyarakat luas di desa setempat.

"Itu sudah menjadi hasil keputusan bersama Pemdes dan BPD Masakambing saat rapat," tegasnya.

Sementara itu terkait dengan pemberitaan terkait dengan pungli sebesar Rp 5 ribu. Ainul Yakin menjelaskan, hal itu tidak layak disebut pungli sebab biaya yang dikeluarkan oleh penerima bantuan tersebut dialokasikan untuk biaya foto copy KTP dan KK yang jumlahnya tiga rangkap.

Kondisi di Desa Masakambing sendiri kata dia, tidak ada tempat foto copy melainkan print scan itupun harus menggunakan mesin diesel dan biaya yang harus dikeluarkan juga sama sebesar Rp 5 ribu. Untuk itu Pihaknya, sengaja mengakomodir secara langsung untuk mempercepat proses distribusi bantuan dan tidak mempersulit masyarakat.

"Kondisi di Desa Masakambing yang notabene daerah Kepulauan terpencil disamakan dengan daratan, boleh di cek ke lokasi," tandasnya. (TH)

comments