-->

Hot News

Mantan Mentan SYL Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

By On Kamis, Juli 11, 2024

Kamis, Juli 11, 2024

Syahrul Yasin Limpo [ist]


JAKARTA, MASALEMBO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, dengan hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/7), hakim menyatakan, "Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut." Selain hukuman penjara, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.

SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait pungutan liar. Dia terbukti meminta uang dari pejabat Kementerian Pertanian melalui Kasdi Subagyono (mantan Sekjen Kementan) dan Muhammad Hatta (mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan). Total dana yang diterima mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.

Meskipun sebagian dana digunakan untuk keperluan dinas, hakim menemukan bahwa Rp 14,6 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, keluarganya, dan koleganya. Penggunaan dana tersebut meliputi pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan, perawatan kecantikan, pesta keluarga, serta sumbangan untuk Partai NasDem.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar dana yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, dikurangi jumlah yang telah disita dalam perkara ini.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tentang pungutan liar yang dilakukan SYL terhadap pejabat eselon di Kementerian Pertanian sejak ia menjabat sebagai Menteri pada Oktober 2019. SYL diduga menggunakan jaringan kepercayaannya untuk memfasilitasi pengumpulan dana ilegal ini, dengan ancaman pemecatan bagi yang tidak memenuhi permintaannya. (Sug/red)

comments
close
Banner iklan disini