-->

Hot News

Menghadapi Krisis Kepercayaan: Rekomendasi untuk Reformasi Polri
Kamis, November 20, 2025

By On Kamis, November 20, 2025

Ilustrasi (ist)

KRISIS kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi isu utama yang harus segera diatasi agar fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum bisa berjalan optimal. Meskipun survei terbaru menunjukkan kepercayaan publik mencapai 76,2 persen pada Oktober 2025, fenomena ini tidak boleh menutupi fakta adanya riak-riak ketidakpuasan dan kritik terhadap tata kelola serta kinerja Polri yang selama ini dianggap kurang transparan dan akuntabel.

Krisis kepercayaan ini berakar dari berbagai masalah struktural, mulai dari budaya militeristik yang masih kental, penggunaan kekerasan berlebihan, lemahnya pengawasan internal maupun eksternal, hingga intervensi politik yang memengaruhi independensi institusi. Fenomena penyalahgunaan wewenang dan praktik impunitas kerap kali mencuat di publik, memicu protes, hingga gerakan sosial yang menuntut adanya perubahan menyeluruh.

Salah satu akar persoalan utama adalah sistem pengawasan internal Polri yang sejauh ini kurang efektif karena berada dalam satu garis komando dengan pejabat yang diawasi. Hal ini menciptakan paradoks self-policing yang menjadikan mekanisme pengawasan lebih berorientasi menjaga citra institusi daripada menegakkan keadilan. Ditambah lagi, adanya “ekonomi jabatan” menyebabkan promosi dan penanganan kasus hukum bisa dipengaruhi oleh faktor kedekatan personal dan politik, bukan murni kompetensi atau integritas.

Dalam kerangka reformasi Polri, sejumlah langkah strategis dan rekomendasi penting harus segera diimplementasikan untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik. Pertama, perbaikan sistem pengawasan dengan memisahkan fungsi pengawasan etik dari rantai komando Polri dan menempatkannya di bawah lembaga independen adalah kunci. Lembaga ini harus diberikan kewenangan penuh, termasuk hak panggil paksa, melakukan audit penyidikan, dan publikasi hasil pemeriksaan etik untuk menjamin transparansi.

Kedua, implementasi teknologi informasi sebagai pilar akuntabilitas harus diperkuat. Penggunaan body-worn cameras, e-BAP (berita acara pemeriksaan elektronik), dan audit trail digital dapat menciptakan rekam jejak yang tak terbantahkan dalam proses penyidikan dan operasional kepolisian. Hal ini meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Ketiga, sistem rekrutmen dan promosi jabatan harus berlandaskan meritokrasi yang ketat dan transparan. Evaluasi berbasis kinerja dan rekam jejak etik personel secara menyeluruh, termasuk evaluasi 360 derajat, harus menjadi standar agar anggota Polri yang menduduki posisi penting benar-benar kompeten dan tidak tersandera oleh patronase politik.

Selain itu, reformasi harus diiringi dengan perubahan budaya organisasi, menghilangkan budaya kekerasan dan militeristik, serta mengedepankan pendekatan humanis dan berbasis hak asasi manusia. Pelatihan dan pendidikan kepolisian yang responsif terhadap standar internasional HAM penting agar pelayanan polisi lebih profesional dan dipercaya masyarakat.

Terakhir, reformasi juga harus membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi Polri secara konstruktif. Mekanisme pengaduan dan ruang keberatan yang tersistem dan mudah diakses harus dibangun agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan tanpa harus melalui jalan demonstrasi atau viral di media sosial. Hal ini penting untuk menciptakan dialog dan perbaikan berkelanjutan.

Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, Polri dapat keluar dari krisis kepercayaan dan menjadi institusi yang benar-benar profesional, transparan, dan melayani masyarakat dengan adil. Komitmen dari pemerintah, pimpinan Polri, dan dukungan penuh masyarakat akan menjadi penentu utama keberhasilan reformasi ini. (*)

Penulis: Harmegi Amin (Pengamat Sosial)

Pola Hidup Sehat Tanpa Rokok
Kamis, November 20, 2025

By On Kamis, November 20, 2025

(Gambar: Ilustrasi pola hidup sehat yang mencakup olahraga dan konsumsi makanan sehat tanpa rokok)

Merokok telah menjadi salah satu kebiasaan yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Rokok tidak hanya merugikan perokok aktif, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi orang sekitar yang terkena asap rokok. Oleh karena itu, menerapkan pola hidup sehat tanpa rokok adalah langkah penting untuk menjaga kualitas hidup yang lebih baik dan mencegah berbagai penyakit serius.

Dampak Negatif Rokok bagi Kesehatan

Merokok adalah penyebab utama penyakit jantung, stroke, kanker paru-paru, dan berbagai penyakit kronis lainnya. Nikotin dan zat beracun dalam rokok merusak paru-paru, meningkatkan tekanan darah, dan mengganggu fungsi jantung. Selain itu, merokok juga menurunkan sistem kekebalan tubuh, membuat tubuh rentan terhadap infeksi.

Manfaat Pola Hidup Tanpa Rokok

Berhenti merokok membawa banyak manfaat kesehatan yang cepat dirasakan dan juga jangka panjang, antara lain:

  • Dalam 20 menit pertama: Tekanan darah dan denyut jantung mulai normal kembali.

  • Dalam 24-48 jam: Risiko serangan jantung mulai menurun, fungsi penciuman dan pengecap mulai pulih.

  • Setelah 1 tahun: Risiko penyakit jantung berkurang hingga 50%.

  • 5 sampai 15 tahun kemudian: Risiko stroke dan kanker paru menurun drastis hingga mendekati level non-perokok.

Menerapkan pola hidup sehat tanpa rokok akan mengurangi risiko penyakit kronis sekaligus meningkatkan kualitas hidup secara menyeluruh.

Cara Menerapkan Pola Hidup Sehat Tanpa Rokok

Berhenti merokok memang sangat menantang, terutama bagi yang sudah kecanduan. Namun ada beberapa langkah yang dapat membantu:

  1. Bulatkan Tekad: Keputusan kuat untuk berhenti sangat penting sebagai langkah awal.

  2. Buang Semua Rokok dan Barang Terkait: Hindari paparan bau dan lingkungan yang dapat memicu keinginan merokok.

  3. Olahraga Teratur: Aktivitas fisik membantu mengalihkan pikiran dari merokok serta meningkatkan fungsi paru-paru.

  4. Perbanyak Minum Air Putih: Membantu membersihkan racun dari dalam tubuh.

  5. Jaga Pola Makan Sehat: Konsumsi buah, sayur, dan makanan bergizi dapat mengurangi hasrat merokok sekaligus memperbaiki nutrisi tubuh.

  6. Hindari Minuman Pemicu Merokok: Seperti kopi dan alkohol.

  7. Ganti Kebiasaan Merokok dengan Aktivitas Sehat: Misalnya berjalan-jalan, mengunyah permen karet, atau menggenggam benda seperti pensil.

  8. Dapatkan Dukungan Sosial: Keluarga, teman, dan profesional kesehatan dapat memberikan motivasi dan bantuan.

Mengatasi Tantangan Berhenti Merokok

Sering kali keinginan merokok muncul karena stres, kebiasaan, atau pengaruh sosial. Mengelola stres dengan meditasi, yoga, atau teknik relaksasi dapat sangat membantu. Selain itu, mengenali pemicu merokok dan secara aktif menundanya dapat mengurangi kecanduan secara bertahap.

Konsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan juga dianjurkan untuk mendapatkan strategi berhenti merokok yang tepat, termasuk kemungkinan penggunaan terapi pengganti nikotin.

Dukungan Lingkungan dan Kawasan Tanpa Rokok

Menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok, baik di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik, sangat penting untuk mendukung pola hidup sehat tanpa rokok. Pemerintah dan masyarakat juga berperan dalam menyediakan kawasan bebas rokok yang dapat meminimalkan risiko paparan asap rokok bagi perokok pasif, khususnya anak-anak dan keluarga. (*)

Menjadi Pemilih Cerdas, Kunci Sukses Pilkada yang Berkualitas
Sabtu, September 07, 2024

By On Sabtu, September 07, 2024

Wahyu Yusuf S.Sos, M.AP (civil society).


PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam demokrasi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin mereka. Di balik euforia kampanye dan janji-janji politik, ada peran penting bagi pemilih untuk lebih dari sekadar memilih—yaitu, menjadi pemilih yang cerdas.

Pilkada merupakan arena bagi partai politik dan kandidat untuk memaparkan program dan visi mereka kepada masyarakat, dengan tujuan meyakinkan bahwa mereka adalah pilihan terbaik untuk memimpin daerah. Selain itu, Pilkada menjadi kesempatan bagi warga untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu memperjuangkan kepentingan daerah. Ini sering kali menyebabkan peningkatan partisipasi masyarakat, terutama di daerah yang persaingan politiknya ketat.

Namun, sayangnya, Pilkada sering kali diwarnai oleh praktik politik yang tidak sehat, seperti politik uang, kekerasan, dan intimidasi terhadap lawan politik. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan efektif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan fair dan demokratis.

Menjadi pemilih cerdas berarti lebih dari sekadar memberikan suara; ini melibatkan pemahaman yang mendalam terhadap visi, misi, dan gagasan calon pemimpin. Di era modern ini, masyarakat yang cerdas lebih cenderung memilih pemimpin dengan visi yang jelas untuk kemajuan daerah. Kabupaten Majene, yang akan segera mengadakan Pilkada, menjadi contoh di mana pemilih harus benar-benar selektif dalam menilai visi dan misi kandidat yang berlaga.

Dalam konteks ini, terdapat dua pasangan calon yang akan bertarung di Majene: Andi Achmad Syukri Tammalele yang berpasangan dengan Andi Rita Mariani, dan Arismunandar Katta yang berpasangan dengan Adi Ahsan. Dengan jumlah pemilih sebanyak 126.629 orang, penting bagi warga Majene untuk menilai siapa yang paling layak memimpin dengan melihat program kerja dan visi misi yang ditawarkan.

Secara teoritis, ada tiga indikator utama dalam mengukur tingkat demokrasi: (1) adanya kontestasi yang nyata tanpa tekanan atau kekerasan, (2) partisipasi pemilih dalam konteks yang luas, dan (3) kebebasan sipil dan politik yang kondusif untuk menciptakan kontestasi dan partisipasi politik yang bebas.

Pilkada bukan hanya tentang strategi, tetapi juga tentang taktik dalam menghadapi tantangan daerah, seperti masalah pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan dampak positif, terutama dalam era reformasi yang menuntut pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai kunci pembangunan daerah, kepala daerah harus mampu mengarahkan pembangunan ke arah yang lebih baik. Warga berhak merasakan perkembangan yang signifikan dalam lima tahun kepemimpinan. Jika tidak, peran kepala daerah sebagai pemimpin patut dipertanyakan.

Pemilih juga perlu belajar dari Pilkada sebelumnya untuk memilih pemimpin yang tepat. Menjadi pemilih yang cerdas adalah kunci untuk memastikan bahwa Pilkada tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga bermakna bagi kemajuan daerah.

Berikut lima tips untuk menjadi pemilih cerdas:

1. Gunakan hak pilih Anda. Satu suara sangat berarti bagi terpilihnya calon yang baik.
2. Cermati visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon.
3. Perhatikan apakah calon lebih banyak mendengarkan keluhan masyarakat.
4. Selidiki moral dan etika calon, termasuk apakah mereka pernah terlibat dalam masalah hukum seperti korupsi.
5. Cermati hal-hal teknis dalam pemilihan, seperti cara menyoblos yang benar.

Dengan memahami visi dan misi calon kepala daerah, pemilih di Kabupaten Majene harus mampu menilai program kerja yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi ide dan gagasan antara calon pemimpin dan pemilih adalah kunci untuk menghasilkan pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan. Karena, pada akhirnya, memilih pemimpin harus berdasarkan pembuktian, bukan sekadar kata-kata. (*)

Komitmen Indonesia Nol Emisi Karbon 2060 Melalui Sulbar Sepekan Menanam Mangrove
Selasa, Agustus 27, 2024

By On Selasa, Agustus 27, 2024

Bahtiar Baharuddin* (Foto: Kominfo Sulbar)


BEBAGAI hasil rilis riset di dunia menemukan bahwa bumi yg kita tinggali sudah terancam dan terbukti pemanasan global sedang melanda seluruh penghuni bumi yang bulat ini. Para ilmuwan dan PBB mencatat bahwa tingkat pemanasan bumi mencapai titik tertinggi sepanjang masa pada tahun 2023 di mana sekitar 92% dari suhu panas yang memecahkan rekor tahun lalu, terjadi karena ulah manusia. Di berbagai literasi serta temuan ahli di lapangan bahwa akibat pemanasan global tersebut akan mengancam hilangnya terumbu karang, es laut Arktik, spesies tanaman dan hewan – serta peristiwa cuaca ekstrem yang lebih buruk yang dapat memicu perubahan iklim dan menyebabkan kematian.

Tak terkecuali bagi kita di Indonesia. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geoifisika (BMKG) memperkirakan tingkat pemanasan global semakin menggila diprediksi pada tahun 2050. Maka dari itu kita harus mempersiapkan langkah langkah taktis yang dapat kita lakukan untuk membantu perawatan bumi dan lingkungan.

Nah di Sulawesi Barat sendiri.Provinsi yang tahun ini telah memasuki usianya yang ke 20 tahun merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang masuk kategori Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) yang sangat tinggi. IRBI 2023 menyebut provinsi yang berisiko paling tinggi yaitu Sulawesi Barat (skor 160,08) . Berdasarkan data dari DIBI BNPB dan BPBD wilayah Provinsi Sulawesi Barat telah mengalami 145 kejadian bencana dalam 20 tahun terakhir. Jenis bencana dengan jumlah kejadian terbanyak dan dengan dampak terbesar adalah banjir dan longsor baik dampaknya terhadap keselamatan jiwa manusia, kerusakan bangunan permukiman dan kerusakan lahan. Kejadian bencana terparah juga adalah gempa bumi yang menyebabkan sebagian besar warga Sulawesi Barat sangat trauma.

Berdasarkan premis tersebut di atas maka tak ada jalan lain bagi kita adalah kembali ke alam, merawat dan memperbaiki. Tidak sekadar bagaimana kita mengolah alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tetapi sebisa mungkin kita sebagai manusia ikut merawat dan lebih peduli lagi kepada alam di sekitar kita.

Bagi kita di Sulawesi Barat, Tuhan semesta telah memberikan alam yang sangat subur dan menakjubkan. Seperti pesisir pantai terpanjang sedunia 672 km dan sepanjang garis pantai tersebut kita dapat menikmati sunset. IQAIR Sulbar 50+ terendah dan pada tahun 2023 ibu kota Sulbar yakni Mamuju memiliki kualitas udara terbersih se Asia Tenggara. Sementara pada tahun ini, Mamuju masih mencatat kan diri sebagai kota dengan udara terbersih di Indonesia. Ukuran Ph tanah di Sulawesi Barat dari 6,8 hingga 7,8. Sementara potensi Manggorove Sulbar mencapai 8000 hektar sementara saat ini yang masih produktif sekitar 3000 hektar.

Seperti kita ketahui bersama bahwa mangrove adalah tumbuhan yg paling efektif menurunkan emisi karbon sekaligus bisa menaham tsunami dan menahan ombak ke pesisir serta mencegah abrasi pantai. Indonesia sendiri berkomitmen mencapai nol emisi karbon pada tahun 2060. Dari sisi Mangrove maka tanaman ini berperan sebagai karbon biru bisa sangat signifikan sebagai penyerap ataupun penyimpan karbon. Karbon biru adalah karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut. Ada tiga jenis ekosistem pesisir dan laut, yaitu mangrove, rawa pasang surut, dan lamun. Mangrove sebagai karbon biru merupakan salah satu aksi mitigasi perubahan iklim.
Dalam sebuah webinar Kompas Talks dengan tema ”Invest in Our Planet-Hutan Mangrove sebagai Penyerap Karbon”, Selasa 9 Mei 2003, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Denny Nugroho Sugianto, mengatakan, mangrove dianggap sebagai karbon biru karena memiliki potensi dalam penyerapan jumlah karbon yang lebih tinggi secara alami. Mangrove mampu menyimpan karbon yang melebihi kemampuan hutan tropis di dataran. Hal ini karena tumbuhan mangrove dapat menyerap karbon dioksida dan mengubahnya menjadi karbon organik, yang disimpan dalam akar, batang, daun, dan bagian lainnya.

Sebagai Pj Gubernur di Sulawesi Barat saya akan memanfaatkan kesempatan yang singkat ini untuk melakukan tata guna lahan mangrove yang dimiliki oleh Sulbar demi menghindari konversi mangrove dan setidaknya akan mengurangi hingga 30 persen emisi nasional dari sektor tata guna lahan. Rehabilitasi mangrove penting untuk dijalankan dengan baik maka dari itulah lahir ide mengapa Pemprov Sulawesi Barat memprogram kan “Sepekan Menanam Mangrove."

Menanam mangrove sebagai bentuk kesadaran bersama masyarakat Sulbar untuk bangkit bersama menyelamatkan masa depan Sulbar. Dan sekaligus menggerakkan Sulbar menjadi bagian penting upaya pemimpin seluruh dunia menyelamatkan bumi dari pemanasan global. Menanam manggrove selama seminggu tidak sekadar seremonial tapi jelas target dan luasan yang ditanami dan akan mendidik masyarakat menanam mangrove menjadi kebiasaan dan kelak akan membudaya. Menanam mangrove adalah salah satu kegiatan rutin menanam yang sedang kami lakukan selama memimpin Sulbar.

Untuk itulah saya mengajak warga Sulawesi Barat untuk menumbuhkan rasa terimakasih kepada alam Sulbar yg selama ini telah menjadi sumber kehidupan warga dengan cara mengambil hasil alam Sulbar yang sudah ber abad - abad lamanya. Maka menanam mangrove wujud merupakan bentuk terimakasih kita secara nyata kepada alam Sulbar serta bentuk kecintaan kita pada tanah Sulbar. Selain itu kehadiran mangrove sebagai alat persatuan masyarakat  karena ekosistem ekonomi mangrove tempat hidup bersama warga pesisir dan secara adil semua warga tanpa diskriminasi boleh mengambil manfaat keberadaan mangrove.

Untuk itulah kepada seluruh komunitas di Sulbar, pemerintahan, swasta dan organisasi ayoo, mari bergabung dalam  Gerakan Menanam Mangrove selama sepekan 2 hingga  9 September 2024. Wujudkan dan konkritkan kecintaan kita pada alam sekitar kita khususnya Sulbar dan  nyatakan terimakasih kepada  alam Sulbar dengan secara sukarela, ikhlas mandiri dan gotong menanam mangrove.Gerakan menanam mangrove akan  saya lakukam secara konsisten setiap waktu bersama seluruh  masyarakat, penyelenggara negara, tokoh tokoh masy, partai politik, DPRD, pelajar, mahasiswa, NGO, ormas, pecinta alam, TNI Polri dan forkopimda, forkopimcam, camat lurah dan kepala desa, perangkat desa dan badan/lembaga kemasyarakar desa /kelurahan, PKK, karang taruna, dasawisama, tagana. 

Menanam mangrove selama sepekan adalah bentuk inovasi saya sebagai pj Gubernur dalam merayakan HUT dengan cara berbeda.Sebagai Pj Gubernur  baik saat Pj Gubernur Kepri dan Sulsel saya selalu konsisten membangun ekosistem ekonomi yang hijau dan  ekonomi biru yang inklusif. Dan menanam mangrove adalah salah satu bentuk konsistensi itu. 

Akhir kata dalam tulisan ini, mangrove tempat hidup biota laut, planton planto, ikan ikan kecil dan siput. Semakin banyak mangrove maka semakin banyak ikan siput dan biota laut lainnya. Sebab menanam mangrove berarti menanam kehidupan sekaligus bentuk perhatian sebagai pemerintah untuk ketahanan dan kedaulatan pangan berbasis  pesisir dan laut. (Adv)


* Penulis adalah Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat: Kontroversi dan Refleksi Sistem Peradilan
Minggu, Agustus 18, 2024

By On Minggu, Agustus 18, 2024


Foto: Jessica Kumala Wongso (net)

Oleh: Harmegi Amin*

JESSICA Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan I Wayan Mirna yang menarik perhatian publik, telah dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani 8 tahun masa tahanan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat vonis awal Jessica adalah 20 tahun penjara.

Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada penilaian perilaku baik selama dalam tahanan. Faktor ini menjadi pertimbangan utama bagi otoritas untuk memberikan remisi 58 bulan 30 hari dan akhirnya pembebasan bersyarat.

Meski telah dibebaskan, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032. Kewajiban ini menegaskan bahwa pembebasan Jesica bukanlah pembebasan penuh, melainkan bentuk hukuman alternatif yang memungkinkan reintegrasi ke masyarakat sambil tetap berada di bawah pengawasan sistem hukum.

Alhasil, kasus ini kembali memicu diskusi tentang sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia. Di satu sisi, pembebasan bersyarat dan wajib lapor mencerminkan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke masyarakat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan tentang efektivitas hukuman dan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Pembebasan Jessica setelah hanya menjalani kurang dari setengah masa hukumannya juga mengundang pertanyaan tentang konsistensi dalam penerapan hukum. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan ini mencerminkan kebijakan umum atau merupakan kasus khusus.

Kewajiban wajib lapor hingga 2032 menambah dimensi baru pada kasus ini. Ini menunjukkan bahwa meskipun Jessica telah meninggalkan penjara, sistem hukum masih memiliki mekanisme untuk mengawasi dan memandu perilakunya selama beberapa tahun ke depan. Hal ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menyeimbangkan kepentingan rehabilitasi dengan kebutuhan akan pengawasan berkelanjutan.

Terlepas dari kontroversi, kasus ini menyoroti kompleksitas sistem hukum dan pemasyarakatan. Ia menggambarkan tantangan dalam menyeimbangkan aspek retribusi, rehabilitasi, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.

Sementara Jessica kini menghadapi proses reintegrasi ke masyarakat dengan kewajiban wajib lapor, dampak dari keputusan ini terhadap persepsi publik tentang sistem hukum dan keadilan di Indonesia masih harus dilihat. Kasus ini kemungkinan akan terus menjadi bahan diskusi dan refleksi bagi masyarakat dan para pembuat kebijakan di masa mendatang, terutama mengenai efektivitas pembebasan bersyarat dan sistem pengawasan pasca-pembebasan. (*)

*Pemred Masalembo.com

Membangun Masa Depan Daerah: Demokrasi, Pilkada, dan Kriteria Pemimpin Ideal
Kamis, Juli 11, 2024

By On Kamis, Juli 11, 2024


Penulis: Sudarman AR (Pengurus MUI DKI Jakarta)

DEMOKRASI telah menjadi fondasi sistem pemerintahan di Indonesia sejak era reformasi. Meski demokrasi ini adalah produk barat, namun negara sudah meneguhkan demokrasi Indonesia sebagai jalan menyusun tatanan pemerintahan. Salah satu manifestasi demokrasi di tingkat daerah adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung. Pilkada memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin yang akan menentukan arah pembangunan daerah mereka.

Sebagai penulis, izinkan saya berangkat dari Al Qur'an Surat Yasin Ayat 21, dimana Allah SWT berfirman yang artinya: Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan apa pun kepadamu atas dakwah mereka itu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah. 

Ayat ini menegaskan pentingnya ketulusan dalam menjalankan setiap aktivitas dan tidak mengharapkan apalagi meminta imbalan materi. Uraian ayat ini dapat menjadi rujukan fundamental dalam kepemimpinan di semua level; nasional hingga daerah bahkan ke tingkat desa. Maka sejatinya di momentum Pilkada 2024 masyarakat kita dapat memilih dengan dasar atau pijakan Surat Yasin Ayat 21 di atas.

Perlu dipahami, Pilkada merupakan instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi lokal. Melalui Pilkadalah, aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dan tercipta kompetisi politik yang sehat. Namun, untuk mencapai tujuan ini, masyarakat perlu memahami kriteria pemimpin yang ideal bagi daerahnya.

Kami perlu mengingatkan beberapa kriteria penting yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pemimpin daerah antara lain: Pertama; Integritas seorang pemimpin harus memiliki kejujuran dan konsistensi antara ucapan dan tindakan. Kedua; kompetensi calon pemimpin daerah, sebaiknya memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman, dan keahlian yang relevan dengan tugas-tugas kepemimpinan daerah. 

Dalam Al Hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda: Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi. Ada seorang sahabat bertanya; bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu. (Hadits Bukhari Nomor 6015)

Selanjutnya yang Ketiga; Pemimpin daerah harus memiliki gambaran yang jelas tentang arah pembangunan daerah dan strategi untuk mencapainya. Ia juga harus mempunyai kemampuan manajerial; pengelolaan sumber daya daerah yang efektif dan efisien membutuhkan kemampuan manajerial yang baik.

Keempat; seorang pemimpin daerah harus memahami dan peka terhadap kebutuhan dan permasalahan masyarakatnya. Dia harus komunikatif, atau mampu berkomunikasi yang baik karena diperlukan untuk menjalin hubungan dengan berbagai pihak dan menyampaikan kebijakan dengan efektif.

Dan yang Kelima; pemimpin daerah dituntut inovatif untuk mampu memberikan solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan.

Maka, dalam proses Pilkada, masyarakat perlu berperan aktif tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Partisipasi ini penting untuk memastikan bahwa pemimpin terpilih menjalankan amanah sesuai dengan janji kampanye dan kebutuhan daerah.

Demokrasi, Pilkada, dan pemilihan pemimpin yang tepat merupakan tiga elemen penting dalam membangun daerah yang maju dan sejahtera. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.

Selain itu, seorang pemimpin daerah, terutama pemimpin daerah kita di Mandar, Kabupaten Majene pada khususnya yang mayoritas muslim. Idealnya juga memiliki sifat-sifat yang mencerminkan nilai-nilai kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW, yaitu: Amanah (dapat dipercaya), Shiddiq (jujur), Tabligh (menyampaikan), Fathonah (cerdas). Keempat nilai ini kami singkat dengan STAF, yang dengan memegang teguh STAF tersebut diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur yang menjadi dambaan orang.

Selain nilai-nilai STAF di atas, terdapat empat aspek penting lainnya yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pemimpin daerah, kami sebutkan dengan istilah 4K:

1. Karakter (Jiwa): Seorang pemimpin harus memiliki karakter yang kuat dan jiwa kepemimpinan yang tangguh. Karakter ini mencerminkan nilai-nilai moral, etika, dan prinsip hidup yang dipegang teguh oleh calon pemimpin. Karakter yang baik akan menjadi fondasi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pemerintahan.

2. Kapasitas (Ilmu): Ini merujuk pada pengetahuan dan wawasan yang dimiliki oleh calon pemimpin. Seorang pemimpin daerah perlu memiliki kapasitas intelektual yang memadai untuk memahami kompleksitas permasalahan daerah dan merumuskan kebijakan yang tepat. Kapasitas ini bisa didapat melalui pendidikan formal, pengalaman kerja, atau pembelajaran mandiri.

3. Kapabilitas (Jangkauan ruang dan waktu): Aspek ini berkaitan dengan kemampuan calon pemimpin untuk melihat gambaran besar dan berpikir jangka panjang. Seorang pemimpin yang kapabel mampu merumuskan visi yang melampaui periode kepemimpinannya, mempertimbangkan dampak kebijakan dalam skala yang luas, dan mengantisipasi tantangan masa depan.

4. Integritas (Kejujuran): Integritas merupakan kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Pemimpin yang berintegritas akan konsisten dalam memegang prinsip-prinsipnya, jujur dalam setiap tindakannya, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Integritas ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Dengan mempertimbangkan 4K ini, masyarakat dapat lebih komprehensif dalam menilai kualitas calon pemimpin daerah. Kombinasi antara karakter yang kuat, kapasitas yang memadai, kapabilitas yang luas, dan integritas yang tinggi akan menghasilkan kepemimpinan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 

Akhirnya kami sampaikan selamat menanti pesta demokrasi di Kabupaten Majene, litaq Pembolongan tercinta. Semoga lahir pemimpin daerah yang sesuai kriteria yang kami sampaikan dalam risalah/tulisan ini di kemudian hari. Wassalam (*)

* Penulis adalah putra Mandar, Kabupaten Majene.

Pj Gubernur Sulbar Kini Mulai Bertingkah Tak Karuan
Minggu, Juli 07, 2024

By On Minggu, Juli 07, 2024

Oleh: Dr. H. Mulyadi Bintaha, M Pd (Anggota DPRD Provinsi Sulbar)


MOHON maaf saya selaku salah seorang Wakil Rakyat Sulbar harus berkata demikian berkenaan dengan penggantian Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat (Sdr. HM Yusuf Tahir). Saya merasa tergelitik dengan prilaku seorang pimpinan sekelas Gubernur yang demikian gegabah dalam menilai bawahnya.

Sejatinya, seorang pimpinan sebagai pengambil kebijakan haruslah lebih arif. Artinya seyogyanya terlebih dahulu mempertimbangkan dengan matang berbagai aspek yang bisa menjadi alasan rasional sebelum memgambil keputusan yang dapat merugikan orang lain.

Dalam Al Quran Allah SWT telah memperingatkan kepada semua orang beriman, bahwasanya jika ada orang fasiq yang menyampaikan suatu berita maka periksalah olehmu dengan teliti berita itu. Jangan sampai engkau menimpahkan musibah terhadap seseorang atau suatu kuam sebelum mengetahui sebab akibatnya, sehingga engkau menyesali perbuatanmu itu.

Maka, sehubungan dengan penggantian Plt Kepala Kesbangpol (Sdr. HM Yusuf Tahir) dengan alasan  irrasional yang menyatakan kinerjanya tidak bagus berdasarkan laporan kelompok mahasiswa demonstran. Hal ini merupakan suatu tindakan yang sangat tidak bijak. Dimana para mahasiswa yang lagi terbakar semangat dan gairah kritiknya sedang memuncak. Umumnya mereka lepas kendali sehingga nyaris tidak ada orang yang benar dalam pandanganya. Olehnya itu saya berpandangan bahw Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin terlapau gegabah dan bertingkah otoriter dalam hal ini. Seandainya beliau bijaksana seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi ke Kantor Pejabat yang bersangkutan dengan melihat segala aspek dan tupoksi kelembagaan, kemudian meminta pertimbangan dari Sekretaris Daerah selaku pembantunya sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, barulah kemudian mengabil keputusan. 

Secara objektif saya melihat bahwa Plt Kepala Kesbangpol sebagai salah satu OPD yang tupoksinya banyak beririsan dengan aktivitas di DPRD, telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Contoh dalam hal memfasilitasi hal-hal yang barkaitan dengan stabilitas Pemerintahan dan Politik. Antara lain secara kelembagaan memfasilitasi kelompok mahasiswa/Ormas yang memberitahukan secara tertulis untuk melakukan demo atau unjuk rasa kepada OPD teknis yang relevan atau ke DPRD. Selain itu Plt Kepala Kesbangpol (HM. Yusuf Tahir) telah melaksaakan tugas dengan baik dan telah diperpanjang 3 bulan berikutnya. Berati bahwa yang bersagkutan dianggap mampu melaksanakan tugas. Apalagi beliau juga telah mengikuti asesmen pejabat tinggi pratama dan dinyatakan ke publik sebagai salah seorang yang memenuhi persyaratan. 

Maka, terlepas dari terpilih atau tidaknya untuk dilantik sebagai Kepaa Dinas memang adalah hak prerogatif Kepala Daerah (Pj Gubernur) untuk menetapknya. Namun idealnya tidak dengan cara kurang manusiawi menjatuhkan bawahan tanpa alasan yang rasional sebagai mana uraian di atas. 

Adapun penjelasan Kepala BKD sesuai Surat Edaran Menteri yang menyatakan bahwa Plt Kadis ditetapkan 3 bulan kemudian, masih dapat diperpanjang 3 bulan kemudian jika dinilai mampu dan masih diperlukan. Tentu saja benar adanya dengan syarat bahwa jika Plt yang telah diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya diaggap cukup bersyarat dan memungkinkan dipilih oleh penentu kebijakan. Maka Plt tersebut sejainya dilantik saja, karena tidak lebih baik melantik orang lain yang juga telah bersyarat dan lebih sesuai dengan selera penentu kebijakan sebagai penggantinya demi normalisasi dan optimalisasi fungsi  pada OPD tersebut dari pada menggantinya dengan Plt lagi, dimana menunjuk Kepala OPD memegang jabatan rangkap sementra para Kepala OPD juga sedang sibuk-sibuknya mengejar progres pada dinas yang dipimpinnya.

Di sini saya menilai sungguh kurang efektif kebijakan Pj Gubernur ini. Lagi-lagi bisa menuai keterbengkalaian capaian kinerja atau amburadulnya pelasanaan tupoksi di OPD Kesbangpol bahkan bisa saja menjadi ajang penyimpangan paggunaan anggraan yang sedang memprihatinkan. (*)