-->

Hot News

Wujudkan Kedaulatan Pangan dengan Pangan Lokal

By On Rabu, Mei 16, 2018

Rabu, Mei 16, 2018



Oleh: Dr. Syamsul Rahman, S.TP, M.Si
(Dosen Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar)

OPINI, MASALEMBO.COM — Kedaulatan pangan merupakan prasyarat ketahanan. Ketahanan pangan baru tercipta jika kedaulatan pangan dimiliki rakyat (petani). Dengan demikian, masing-masing negara bisa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri dan tidak perlu bergantung pada negara lain. Dari perspektif ini, pangan dan pertanian seharusnya tak ditaruh di pasar yang rentan, tetapi ditumpuhkan pada kemampuan sendiri. 
     
Telah menjadi suatu hal yang mendesak, kebutuhan untuk menyosialisasikan pola pikir dan pandangan kedaulatan pangan kepada seluruh stakeholder (pemangku kepentingan), hingga ke masyarakat paling bawah. Masalah pangan dan pertanian, tidak boleh dilepaskan pada pasar global, tetapi pemerintah seharusnya mampu memberdayakan potensi rakyat sendiri. Sejarah mencatat, unsur yang mampu menjamin keberlangsungan pangan dan pertanian adalah kearifan lokal dan keanekaragaman hayati yang mampu dikelola dengan memberdayakan masyarakat.

Pada tataran praktis, banyak pakar merekomendasikan pentingnya penggalian potensi pangan lokal untuk menjawab masalah keberdaulatan pangan. Untuk itu, urgensi dari kedaulatan pangan karena merupakan hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif, serta menentukan dan mengendalikan sistem produksi, distribusi, dan konsumsi pangan sendiri, sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, serta budaya khas masing-masing. 

Untuk menciptakan atau menuju kedaulatan pangan, pemerintah harus menjamin akses petani atas tanah, air, bibit, dan kredit. Ditingkat nasional, kebijakan reformasi agraria, air untuk pertanian, aneka varietas lokal unggul, dan kredit berbunga rendah harus jadi prioritas. Dalam konteks alam, petani perlu perlindungan atas aneka kemungkinan kerugian bencana alam, seperti kekeringan, banjir, dan bencana lainnya. 

Pemerintah perlu memberi jaminan hukum bila bencana alam itu menimpa petani, supaya mereka tidak terlalu menderita. Salah satu solusinya, adalah diperlukan payung hukum berupa UU yang mewajibkan pemerintah mengembangkan asuransi kerugian atau konpensasi kerugian bagi petani atas bencana alam. 

MEWUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN 

Terkait dengan hal tersebut, Bungaran Saragih, mantan Menteri Pertanian di Era Pemerintahan Megawati, mengatakan bahwa kedaulatan pangan akan terwujud, jika kita mampu menetapkan kebijakan yang tepat. Kebijakan yang dimaksud, adalah kebijakan proteksi sekaligus promosi. Proteksi sangat kita butuhkan dalam perdagangan internasional yang tidak adil. Karena WTO hanya adil bagi negara-negara maju, tetapi buat Indonesia tidak adil. Memang free trade sesuai buat negara maju, tapi tidak buat negara baru berkembang, seperti Indonesia. 

Disamping dibutuhkan adanya proteksi, Indonesia pun harus all out dalam melakukan promosi. Kalau kita hanya proteksi, semakin lama proteksinya semakin tinggi, dan tidak bisa kita pertahankan. Untuk itu, sambil memproteksi, kita juga harus promosi melalui produktivitas dan kualitas produk yang kita pasarkan. Misalnya, selama 2000-2004 kita terapkan kebijakan proteksi dan promosi sebagai bentuk kedaulatan kita, terutama kedaulatan dalam membuat kebijakan, merumuskan, melaksanakan dan merevisi bila dirasa itu suatu kebutuhan. Hasilnya, pertanian kita termasuk pangan bertumbuh di atas 4 persen. 

Kembali pada persoalan kedaulatan pangan, fenomena ketidakmampuan kita berdaulat pada masalah pangan, akibat kebijakan dan proteksi privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi sebagai inti Konsensus Washington. Pada 1998, pemerintah menyerahkan kedaulatan pangan kepada pasar bebas, akibat tekanan WTO. Konsekuensinya petani padi, jagung, kacang kedelai dan buah-buahan hancur semua. Dengan adanya kebijakan pasar bebas, perusahaan menggenjot produksi pangan yang berorientasi ekspor. Sehingga bekibat, surplus pangan dari negara-negara maju, berbalik ke pasar nasional, dan merusak mekanisme pasar dalam negeri. Disaat yang sama, pemerintah malah menggenjot produksi hasil perkebunan yang berorientasi ekspor, seperti terjadi pada tata niaga CPO, sehingga produksi tanaman pangan di dalam negeri pun jadi terbengkalai. 

Implikasinya, negara dan rakyat Indonesia tidak lagi punya kedaulatan untuk mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi disektor pangan. Ujung-ujungnya, sektor pangan sangat bergantung pada mekanisme pasar yang dikuasai segelintir perusahaan raksasa. Kondisi ini diperparah dengan program privatisasi sektor pangan, yang nota bene merupakan kebutuhan pokok rakyat. Sebagai contoh, industri hilir pangan hingga distribusi, baik eksportir maupun importirnya dikuasai perusahaan asing. Akhirnya mayoritas rakyat Indonesia hanya menjadi konsumen sehingga pada akhirnya, sektor pangan mengarah ke sistem monopoli dan oligopoli (kertel). 

Berkenaan dengan itu, terjadinya krisis pangan global lebih disebabkan  kebijakan dan praktek yang menyerahkan urusan pangan pada pasar, yang diawali dengan ditandatanganinya letter of intent di bawah komando IMF pada 1998, serta mekanisme perdagangan pertanian yang ditentukan oleh perdagangan bebas (1995) melalui agreement on agriculture (WTO). Sehingga akses pasar komoditi pertanian Indonesia di buka lebar-lebar, bahkan hingga 0%, seperti kedelai (1998, dan 2008), serta beras (1998). Sementara itu subsidi domestik untuk petani terus berkurang, baik menyangkut pengolahan tanah, irigasi, pupuk, bibit, teknologi, maupun insentif harga. 

Dengan sistem kebijakan dan praktek seperti itu, Indonesia kini bergantung pada pasar internasional, baik mengenai harga maupun tren komoditas. Maka, ketika terjadi perubahan pola produksi – distribusi – konsumsi secara internasional, negara ini terkena dampaknya, seperti melambungnya sejumlah komoditas pertanian, akibat tingginya permintaan negara-negara yang pesat pertumbuhan ekonominya, seperti Cina dan India, sementara persediaan langka, sehingga terjadilah krisis pangan global seperti sekarang ini. 

Menurut Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, jalan keluar dari krisis pangan adalah menegakkan kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan berarti memberikan hak pada setiap negara untuk mengatur dan memproteksi tata pertanian di tiap-tiap negara. Untuk itu, mari kita jadikan Hari Kebangkitan Nasional, sebagai momentum kebangkitan kedaulatan pangan nasional. Sehingga negara berkewajiban memproteksi petaninya dari gempuran produk luar, akibat diberlakukannya CAFTA. 

Produksi pertanian hasil jeri payah petani kita sendiri, harus ditujukan pada pemenuhan kebutuhan rakyat, bukan pada kebutuhan pasar ekspor yang hanya menguntungkan perusahaan multinasional. Kedaulatan pangan harus memprioritaskan pemenuhan pasar lokal dan nasional serta memberdayakan petani di pedesaan.

comments