-->

Hot News

Polres Buteng Amankan Lima Orang Pengunjung Bawa Sajam di Festival Kande-Kandea Satu Perempuan

By On Senin, April 22, 2024

Senin, April 22, 2024



Barang bukti senjata tajam yang diamankan personil Polres Buteng dalam kegiatan Festival Kande Kandea


BUTON TENGAH, MASALEMBO.COM - Kepolisian Resort (Polres) Buton Tengah mengamankan lima orang pengunjung yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dalam kegiatan pesta adat Kande Kandea di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, 20 April 2024 lalu.

Kapolres Buteng, AKBP Yanna Nurhandiana mengatakan lima orang pengunjung yang diamankan tersebut satu diantaranya adalah perempuan sementara empat orang lainnya adalah laki-laki.

"Untuk menciptakan rasa aman kepada seluruh pengunjung selama pelaksanaan rangkaian kegiatan pesta adat Kande-kandea, personil kami secara intens mengadakan pemeriksaan di beberapa titik yang dilalui oleh para pengunjung," jelas kapolres, Senin (22/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu kata Kapolres Buteng, ditemukan empat orang pemuda dan satu wanita yang membawa senjata tajam jenis badik. Dimana, ke lima orang pengunjung yang diamankan tersebut berasal dari 4 wilayah yang berbeda.

Adapun ke lima pengunjung yang diamankan tersebut adalah RD (23) yang berasal dari Desa Kanapa Napa Kecamatan Mawasangka,  LJN (25) dengan alamat Jalan Gajah Mada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Kemudian SR (21) dari Desa Tampunabale, Kabupaten Muna, RM (19) Kelurahan Mawasangka, Kabupaten Buteng. dan satu orang wanita berinisial SN (25) yang berasal dari Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

"Saat ini sudah dilakukan proses hukum sesuai dengan permintaan dan kesepakatan seluruh pihak terkait dengan pihak Polres Buton Tengah yang diadakan sebelum pelaksanaan acara pesta adat Kande Kandea se-Kecamatan Sangia Wambulu," beber Kapolres.

Atas tindakan tersebut, semua pengunjung yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Muhammad Al Rajap


comments