AKP Muhammad Sukri saat memberikan keterangan pers. Tampak di belakang tersangka BMD memakai baju tahanan. (Foto: Awal/ masalembo.com) |
Penangkapan tersangka berisial BMD terjadi sekira pukul 00.30 Wita di kediamannya Jl. Andi Dai, Kelurahan Binanga. Tersangka ditangkap karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 set alat hisap, 5 sachet plastik bening bekas pakai dan 1 buah handphone merk samsung.
Pihak Kepolisian mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di Jl. Andi Dai. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari tau kebenarannya,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Muhammad Sukri
Lanjut Sabir, menurut pengakuan tersangka saat di interogasi, barang haram tersebut ia dapatkan dari salah satu teman berinisial HP (30). Sebelumnya tersangka sudah melakukan komunikasi pemesanan narkoba jenis sabu.
Saat ini pelaku BMD berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju untuk dilakukan proses lanjut, sedangkan tersangka HP (30) ditetapkan menjadi DPO dan dalam pengejaran polisi.
Kini pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (awl/har)