-->

Hot News

KPU Mamasa, Menanti Keputusan 3 atau 5 Dapil

By On Kamis, Februari 08, 2018

Kamis, Februari 08, 2018

Uji publik pembagian dapil oleh KPU Mamasa (Foto: Kedi Liston Parangka/masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM- Untuk mengetahui seperti apa respon stakeholder terkait rencana pembagian daerah pemilihan (Dapil), KPU Mamasa menggelar uji publik usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Mamasa dalam rangka pemilu 2019, Kamis (8/2).

Uji publik yang digelar di aula mini dihadiri Komisioner KPU Mamasa beserta jajaran, para pimpinan partai politik (Parpol), anggota DPRD, perwakilan Kejari dan pihak Pemda Kabupaten Mamasa. 

Devisi Hukum KPU Mamasa, Marthen Buntupasau yang menyampaikan uji publik meminta masukan baik dari pemerintah daerah, masyarakat luas maupun dari partai politik dan seluruh elemen masyarakat lainnya. 

"Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 diberikan kepada kabupaten kota masing-masing untuk melakukan penataan, analisis dan kajian-kajian sehingga diadakan uji publik apakah disetujui atau tidak," katanya.

Ia mengatakan uji publik yang dilakukan saat ini bukan untuk mengambil keputusan, namun menampung masukan dari stakeholder dan selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan yang akan disampaikan ke KPU Sulbar untuk menentukan keputusan akhir.

Sementara itu, Divisi Tehknis KPU Mamasa, USK Wijayaputra memberikan dua tawaran usulan pembagian dapil yakni dalam konsep tiga dapil atau lima dapil untuk mendapatkan masukan dari peserta yang hadir.

Ia menjelaskan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, pasal 185 dijelaskan sejumlah kriteria yang menjadi acuan penetapan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, proporsionalitas, kohesivitas. 

"Terakhir adalah kesinambungan. Hal inilah yang menjadi dasar kajian kita dalam menentukan dapil," jelasnya.

Menanggapi itu, respon beragam disampaikan oleh perwakilan Parpol yang hadir. Sebagian menginginkan tetap tiga dapil, sebagian lagi sepakat untuk diadakan penambahan hingga lima dapil.

"Kami sepakat lima dapil dengan pertimbangan semakin banyak dapil maka wakil rakyat nantinya diharapkan dapat semakin dekat dengan konsituen," ujar Juan Gayang, legislator PKS.

Senada dengan itu, Ketua PSI Mamasa, Setriawan menuturkan dirinya sepakat pada konsep lima dapil dengan alasan hal itu akan memungkinkan pemerataan keterwakilan di parlemen. "Kan ini juga semakin membuka peluang pemerataan pembangunan di daerah konsituen anggota dewan masing-masing," tuturnya.

Hal berbeda disampaikan oleh Obed, politisi partai Hanura yang tetap menginginkan tiga dapil. "Saya kira selama ini kita aman-aman saja dengan pembagian tiga dapil, sehingga menurut hemat saya kita tidak usah mengubah jumlah dapil yang ada saat ini," ucapnya.

Dari unsur rohaniawan dan tokoh adat memberikan masukan ke KPU untuk tetap memperhatikan unsur geografis wilayah dapil, kesamaan kebudayaan, dan unsur lain selama itu tidak merusak tatanan masyarakat yang sudah ada saat ini.

Sebagai informasi, sejak Kabupaten Mamasa telah usulan perubahan dapil sudah beberapa kali diadakan, sebagai berikut (1) tahun 2004 diusulkan 6 dapil tapi yang disahkan 3 dapil, (2) tahun 2009 ditetapkan masih 3 dapil, (3) tahun 2014 ditetapkan kembali 3 dapil, dan (4) tahun 2018 diusulkan 3 atau 5 dapil.

Selain unsur politisi, tokoh agama, dan tokoh adat, kegiatan tersebut juga dihadiri unsur LSM dan wartawan serta masyarakat umum. (klp/har)

comments