-->

Hot News

Bertemu Kementerian ESDM, Ini Kata Fahmi Soal PI Migas Blok Sebuku

By On Kamis, Juni 07, 2018

Kamis, Juni 07, 2018

Bupati Majene di Kementerian ESDM RI Jakarta (Ist)

MAJENE, MASALEMBO.COM - Bupati Majene H. Fahmi Massiara akhirnya angkat bicara soal bagi hasil Perticipating Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas (migas) Blok Sebuku yang rencana akan dibagi 5% ke Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut Fahmi, bagi hasil PI ke Kabupaten Majene dan Pemerintah Sulbar tetap harus mengacu pada hasil kesepakatan MoU antara Kalsel-Sulbar, SKK Migas dan Kementerian ESDM di istana Wakil Presiden Jusuf Kalla 2015 lalu.

"Bagi SKK Migas tetap pada hasil MoU di istana Wapres 50:50," kata Fahmi, Kamis (7/6) via pesan elektronik.

Keterangan itu disampaikan Bupati Fahmi usai bertemu pihak Kementerian ESDM di Jakarta hari ini, Kamis.

Menurut Ketua MPC Pemuda Pancasila Majene ini, yang penting saat ini adalah surat minat Provinsi Sulbar ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Harus masuk dulu surat minatnya propinsi kalau mau PI, jangan dulu bagi hasilnya, tinggal besok waktunya itu," terangnya.

Dikatakan, surat minat provinsi harus dilengkapi dengan pendukung dokumen berupa Perda (peraturan daerah) maupun kesepakatan Provinsi Sulbar dan Kabupaten Majene. "Sekarang kesepakatan itu (antara provinsi-kabupaten Majene, red) belum tertanda tangan karena tidak sesuai MoU," terangnya.

Baca: Ribut-ribut Soal PI Migas Blok Sebuku, Ini Kata Anwar Adnan

Politisi Gerindra Dukung Tuntutan Facebooker Majene Soal PI Blok Sebuku

Sebelumnya, polemik bagi hasil PI antara Kabupaten Majene dan Pemprov Sulbar mencuat pasca pernyataan Gubernur Ali Baal Masdar yang mewacanakan pembagian PI berbeda dengan MoU di istina Wapres tahun 2015 lalu. Bagi Gubernur ABM pembagian PI ini akan diatur ulang melaui perda dengan 3% untuk provinsi, 1% untuk Majene dan 1% sisanya akan dibagi ke kabupaten lain di Sulbar. Wacana Gubernur ini pun sontak mendapat reaksi dari warga Majene hingga saat ini.

Politisi yang juga Ketua Komisi III DPRD Majene, Adi Ahsan, mengatakan, wacana yang dilontarkan Gubernur Ali Baal Masdar tidak punya landasan hukum yang jelas. Menurut Adi, wilayah Blok Sebuku yang sebelumnya diperebutkan Majene (Sulbar) dan Kotabaru (Kalsel) berada di zona 80 mil laut Majene maupun Kotabaru. "Dalam Permen (peraturan menteri) ESDM 37, pada pasal 4 yang satu-satu mengatur kewilayahan, dikatakan 4 mil kebawah itu diatur oleh pemerintah kabupaten, 12 mil diatur oleh provinsi, tapi ini kan 80 mil, jadi menurut Permen itu kewenangan pemerintah pusat," terangnya.

Adi melanjutnya, bentuk pengaturan Pemerintah Pusat telah selesai sebagaimana diatur dalam MoU di istana Wapres. "Jadi kalau Permen 37 yang digunakan gubernur jelas itu tidak masuk, karena ini di atas 12 mil. Jadi kalau gubernur mau melakukan pengaturan tidak satupun pasal kena," imbuhnya.

Terpisah, tokoh pemuda Majene Irfan Syarif juga mengatakan penolakan atas wacana Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar. Bahkan, Irfan mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa Jumat (8/6) besok di kota Majene.

"Ini kita lagi persiapan untuk aksi besok, tuntutan kita pada pokoknya mempertahankan kesepakatan MoU 50:50," kata Irfan via telpon, Kamis malam.

Irfan mengaku, aksi yang diagendakan itu, adalah bentuk dukungan kepada pemerintah dan rakyat Majene yang menginginkan kebijakan Gubernur tidak melenceng dari MoU yang dimediasi Wapres Jusuf Kalla 2015 lalu. (har/red)

comments