-->

Hot News

DPM-PTSP Pasangkayu Siap Terapkan Pelayanan Online

By On Jumat, Juli 13, 2018

Jumat, Juli 13, 2018

Kadis DPM-PTSP Pasangkayu Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya (Edison/masalembo.com)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM -Program Pemerintah yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor (No) 24 Tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan terintegrasi secara Elektronik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar menyatakan siap menerapkan apa yang sudah menjadi ketetapan aturan yang ada.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Pasangkayu Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/7).

"Saat ini kami sementara menunggu Tim dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk datang meninjau segala kesiapan kami," ungkap Zulfikar.

Zulfikar juga menambahkan, segala kesiapan yang dilakukannya juga atas surat edaran dari Mendagri tentang kesiapan Online Single Supmission (OSS) untuk menjalankan ketentuan yang ada. Dan salah satu kesiapannya, saat ini pihak Telkom telah melakukan penarikan pemasangan kabel untuk pemasangan pelayanan Internet.

"Dalam PP No 24 Thn 2018 sangat jelas Sanksinya, dimana bila ada Daerah yang tidak menerapkan OSS, maka akan diberi sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU)," jelasnya. 

Sekedar diketahui, program OSS ini diluncurkan oleh Menteri Kordinator Bidang Perekonomian RI. (eds/har)

comments