-->

Hot News

MK Putuskan DPD RI Tak Boleh Diisi Pengurus Partai, PSI: Keadilan untuk Rakyat

By On Selasa, Juli 24, 2018

Selasa, Juli 24, 2018

Nasrullah, SH (ist)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu tanda disahkannya pengucapan putusan terkait boleh tidaknya anggota DPD RI merangkap sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik, Senin (23/7) kemarin. Putusan itu kemudian disambut baik pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua PSI Sulbar, Nasrullah, SH kepada masalembo.com mengatakan, putusan MK yang menegaskan bahwa anggota DPD RI tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik merupakan cermin keadilan untuk rakyat, "Putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengembalikan marwah DPD RI sebagai fungsi perwakilan daerah, bukan cermin perwakilan partai politik yang seharusnya kamarnya ada di DPR RI," ucap Pengacara Konstitusi ini, Selasa (24/7).

Nas, sapaan Nasrullah menjelaskan, pada proses pendaftaran atau pencalonan anggota DPD RI Periode 2019-2024 lalu, pengurus partai politik yang ikut meramaikan pendaftaran tersebut harus menyampaikan pengunduran diri dari partai politik karena apabila tidak maka konsekuensinya adalah diskualifikasi dari pencalonan.

Ia menjelaskan, pasal yang diujikan adalah Pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya frasa "pekerjaan lain". Dalam pertimbangannya, majelis hakim menuturkan, dengan tidak adanya penjelasan terhadap frasa 'pekerjaan lain', dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menurut majelis hakim, frasa "pekerjaan lain" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," pungkas Nasrullah. (rls/har)

comments