Rustam Pasiduru (dok: Frendy Cristian/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa mengabaikan surat rekomendasi Bawaslu terkait data pemilih yang ditemukan ganda sebanyak 1.562 wajib pilih.
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam Pasiduru menerangkan, Bawaslu sudah tiga kali melayangkan surat rekomendasi ke KPU Mamasa untuk memperbaiki data pemilih ganda hasil temuan Bawaslu sejak penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Namun hingga rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT), KPU belum juga menindak lanjuti rekomendasi tersebut. Sehingga, data pemilih yang dinyatakan ganda masih tetap tercatat daalam daftar pemilih.
"Mulai dari penetapan DPS, sampai Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSP) hingga penetapan DPT, kita sudah tiga kali merekomendasikan KPU untuk melakukan perbaikan, tetapi sampai saat ini KPU belum melakukan perbaikan," terang Rustam, Rabu (12/9)
Menurut Rustam, persoalan data pemilih ganda sudah menjadi problem nasional, sebab data pemilih ganda tersebut berpeluang untuk disalah gunakan oleh orang tertentu pada pemilu mendatang. Karenanya Rustam berharap, ada niat baik dari KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikeluarkankan lembaganya.
"Soal data-datanya, ada kami pegang dan kami juga sudah serahkan ke KPU. Itu juga sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI," tutup Rustam.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Mamasa, Suryani T. Dellumaja mengatakan, lembaganya tengah berupaya melakukan perbaikan data pemilih ganda yang menjadi temuan pihak Bawaslu Mamasa. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi faktual di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) sebelum ditetapkan dalam rapat pleno daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP).
"Sejak kemarin (Selasa 11 September) kita lakukan faktual di PPS, selanjutnya kita lakukan kroscek, sebelum ditetapkan dalam DPT," kata Suryani.
Selain itu, Suryani juga menjelaskan, beberapa faktor penyebab terjadinya data pemilih ganda, yakni desebabkan adanya perubahan adaministrasi kependudukan, dimana setelah menikah pemilih yang masih terdaftar pada kartu keluarga (KK) orang tuanya tidak menghapus datanya dari daftar KK. Asalanya, yaitu dari KK orang tuanya.
"Kebanyakan yang saya dapat itu, kalau dia sudah menikah, dia pisah dari orang tuanya dan pindah kecamatan tetapi datanya di KK orang tuanya tidak dihapus, dan di dinas kependudukan juga tidak dicabut," jelasnya kemarin.
Sementara, Devisi Teknis KPU Mamasa, Sudarsono K. Wijaya mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, dirinya tak lagi percaya dengan penggunaan aplikasi penyimpanan data pemilih yang menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidali) sebab dinilai tidak lagi valid.
"Sidali ini sudah tidak beres, dulu memang saya percaya tetapi setelah saya dapatkan beberapa bukti, ternyata sidali sudah tidak baik digunakan. Saya pernah dikasih lihat sama petugas dilapangan, katanya data ganda itu sudah dihapus, setelah diprint dari sidali data itu masih ada," katanya via telepon.
"Kekurangannya sidali itu, kalau misalkan nama Yohanis yang akan dihapus dari sistem, maka semua yang bernama Yohanis akan terhapus. Kalau di masukkan lagi nama Yohanis yang sesuai data, maka akan muncul lagi yohanis yang tidak sesuai," lanjutnya. (frd/har)