-->

Hot News

Pemkab Mateng Godok Perencanaan Masterplan Kawasan Baru

By On Rabu, Mei 15, 2019

Rabu, Mei 15, 2019

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mateng H Bahri Hamsa, memaparkan materi dalam Seminar Pendahuluan Perencanaan Pembangunan Sistem Informasi Infrastruktur, Pemukiman Kawasan Perkotaan Tobadak Berbasis Webgis, di ruang rapat Sekkab Mateng, Selasa (14/5/2019). (Foto: Yasin/Humas Setda Mateng)

MATENG, MASALEMBO.COM - Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mateng, Bahri Hamsah, menyatakan, kawasan pemerintahan daerah ini diwacanakan menjadi kawasan baru atau Urban New Development. 

Sebab itu, dibutuhkan penyusunan perencanaan masterplan yang matang. Ini memadukan tindak lanjut rencana pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu.  

"Kami berharap rencana ini dapat memperoleh kualitas lingkungan yang lebih baik," ungkap Bahri, saat memaparkan materi dalam Seminar Pendahuluan Perencanaan Pembangunan Sistem Informasi Infrastruktur, Pemukiman Kawasan Perkotaan Tobadak Berbasis Webgis, di ruang rapat Sekkab Mateng, Selasa (14/5/2019).

Lanjut dijelaskan, perencanaan masterplan dapat memberikan arahan terhadap pemanfaatan lahan sesuai ketentuan tata ruang. Sekaligus dapat melengkapi peraturan tata ruang yang telah ada. Sehingga kawasan pemerintahan Mateng dapat menjadi suatu kawasan baru. 

Peserta seminar mengikuti Seminar Pendahuluan Perencanaan Pembangunan Sistem Informasi Infrastruktur, Pemukiman Kawasan Perkotaan Tobadak Berbasis Webgis, di ruang rapat Sekkab Mateng, Selasa (14/5/2019). (Foto: Yasin/Humas Setda Mateng)

Pengembangan sistem berbasis Webgis tersebut, menurut Bahri, adalah bagian dari peran aktif Pemkab Mateng, dalam berkontribusi membangun Informasi Geospasial Dasar (IGD). Tentu saja ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan penyedian data Geospasial dan Informasi Geospasial. 

Hal ini juga merupakan kebutuhan pemerintah daerah untuk mengumpulkan, mengelola, menyimpan dan menggunakan data Geospasial serta Informasi Geospasial. 

"Sebab itu sitem informasi geografis yang terintegrasi dalam pengembangan simpul jaringan, dan proses alih tekhnologi yang sistematis, sangatlah dibutuhkan," jelasnya.

Perencanaan tersebut, lanjutnya, akan memudahkan komunikasi antar instansi, kecukupan ruang terhadap instansi masing-masing. Kesemuanya ini dilaksanakan atas amanat undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang informasi Geospasial, serta peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). (jml/riz)

comments