-->

Hot News

Polres Mamasa Datangi Rumah-rumah Warga, Ternyata Ini Tujuannya

By On Senin, Oktober 28, 2019

Senin, Oktober 28, 2019

Tampak personil Polres Mamasa mendatangi rumah warga (Frendy Cristian/masalembo.com)


MAMASA, MASALEMBO.COM - Kepolisian Polres Mamasa mendatangi sejumlah rumah warga di beberapa desa di Kecamatan Mamasa, Minggu (27/10/2019). Mereka melakukan sosialisasi terkait kebakaran hutan dan lahan yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah wilayah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, sosialisasi ini dilakukan kepada sejumlah ketua-ketua kelompok tani agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Fokus kita kepada kelompok tani, meberikan pemahaman agar mereka tidak melakukan pembukaan lahan  dengan cara membakar, karena selain merugikan banyak pihak pelaku pembakaran hutan dan lahan juga bisa diancam pidana penjara dan pasal berlapis," tegas Dedi, Minggu sore. 

Baca: Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Mamasa Harus Ditindak Tegas

Musim Kemarau Karhutla Marak Terjadi di Mamasa, Bupati Keluarkan Himbauan

Selain itu, menurutnya sosialisasi ini juga dilakukan menyusul adanya informasi terkait puluhan ton bibit jangung bantuan pemerintah pusat yang akan disalurkan kepada kelompok-kelompok tani di Mamasa.

"Kita mendapatkan informasi ada beberapa kelompok tani akan mendapatkan bantuan bibit jagung dari pemerintah, sehingga sebelum mereka menerima bibit kami harus memberikan pemahaman terlebih dahulu agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Iptu Dedi Yulianto. 

Baca: Karhutla di Mamasa Nyaris Merembet ke Lokasi Pekuburan

Sementara, KBO Satuan Intelkam Polres Mamasa Ipda Muh Ilyas mengatakan, saat ini sudah ada 39 kelompok tani yang sudah didatangi, tersebar di tiga kecamatan, yakni Balla, Tawalian dan Kecamatan Mamasa.

Pihaknya berharap agar sosialiasi yang dilakukan, masyarakat  memahami aturan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sehingga, tidak adalagi alasan bagi masyarakat tidak mengetahui  hukuman bagi yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. (fre/har)

comments
close
Banner iklan disini