-->

Hot News

Tim Python Polresta Mamuju Ringkus Dua Bandar Narkoba

By On Jumat, Oktober 18, 2019

Jumat, Oktober 18, 2019

Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika. (Sumber: inet)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Tim Python Polresta Mamuju kembali meringkus dua bandar narkoba dengan barang bukti cukup fantastis di dua lokasi berbeda dalam kota Mamuju, Kamis (17/10/2019).

Kepala Saruan Narkoba Polresta Mamuju Iptu Usman menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lelaki MI (25) beralamat di Lingkungan Simbuang, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju sering melakukan penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi tersebut Tim Python Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MI (25) di samping gedung lama DPRD Mamuju. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu milik MI.

Usai diamankan, tim kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan memperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya berinisial ZF (23).

Tak butuh waktu lama, polisi kembali meringkus ZF di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jl. Baharuddin Lopo, Kelurahan Rimuku. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan ditemukan 21 sachet bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Baca juga: Polres Majene Amankan Tersangka Penganiayaan di Kalukku

Tilap Rp250 Juta, Perempuan Ini Berpura-pura Kena Jambret

"Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku penyalahguna narkotika di dua tempat berbeda. Kami juga mengamankan barang bukti 23 sachet yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu," terang Iptu Usman, Jumat (18/10/2019).

Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (awl/har).

comments