-->

Hot News

Timbun BBM, Tersangka BR Diancam 6 Tahun Penjara

By On Selasa, Oktober 22, 2019

Selasa, Oktober 22, 2019

Barang bukti jeriken yang diamankan personil Polresta Mamuju (ist/masalembo.com)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju menetapkan satu orang tersangka inisial BR, warga Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulbar atas kasus penimbunan dan menampung Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, tersangka ditangkap Jumat (18/10/2019) oleh personil Polsek Karossa Kabupaten Mateng. Penangkapan di rumah tersangka.

"Awalnya kasus tersebut ditangani Polsek Karossa. Namun karena melihat lapis-lapis kemampuan dan juga arahan pimpinan sehingga dilimpahkan dari Polsek Karossa ke  Polres Mamuju," ujar Syamsuri.

Selain tersangka polisi juga mengamankan dua orang inisial HA dan AL. Namun,
keduanya tak ditahan karena polisi belum menemukan bukti untuk menjerat mereka.

"Setelah melakukan gelar perkara menetapkan satu orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya dikembalikan tetapi dia wajib lapor," pungkasnya.

Dijelaskan, saat pengerebekan di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti 17 jerigen. 14 jerigen berisi solar dan tiga jerigen berisi oli bekas. Selain itu juga diamankan empat buah tangki kosong yang dirakit serta satu buah tangki yang dimodifikasi untuk menampung BBM.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk bernomor polisi DC 9006 AZ yang digunakan melakukan pengisian di SPBU. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut.

Syamsuriansyah menjelaskan, tersangka menggunakan BBM tersebut untuk mesin stone crusher pemecah batu usaha miliknya. Selain itu, juga dijual kesejumlah mobil yang lewat dan kepada pengecer.

Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Mamuju. Tersangka dijerat pasal 53 huruf C KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara dan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara. (awl/har)

comments