-->

Hot News

Bawaslu Mateng Ingatkan ASN dan Kades Netral di Pilkada

By On Jumat, Desember 13, 2019

Jumat, Desember 13, 2019

Taufiq Walhidayat (paling kanan), Komisioner Bawaslu Mateng. (dok Bawaslu Mateng/ist)


MATENG, MASALEMBO.COM - Tahapan Pemilu 2019 telah usai dan kini memasuki Pilkada 2020. Terkait itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah kembali mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) netral alias tidak memihak pada pasangan calon di Pilkada 2020 mendatang.

Melalui surat Bawaslu Matenng bernomor 605/K.BAWASLU.PROV.SR-04/HK.05/XII/2019 tertanggal 12 Desember 2019, ASN di seluruh jajaran Pemkab agar tetap menjaga netralitas. Tak hanya bagi para ASN/ PNS yang bekerja di pemerintahan, Bawaslu juga meminta seluruh kepala desa (kades) yang berada di wilayahnya netral di Pilkada tahun depan.

Koordinator Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Taufiq Walhidayat menilai, imbauan netralitas ini penting disampaikan apalagi di kontestasi sebelumnya persoalan ini sempat terjadi. 

"Di Pemilu 2019 kami masih mendapati ASN yang tak netral, Kades yang tak netral bahkan incrah dan vonis di Pengadilan,” ujar Taufiq, Kamis (13/12).

Untuk itu menjelang Pilkada serentak 2020, Bawaslu Mamuju Tengah perlu mengingatkan sekaligus mengajak ASN/PNS, kades, serta seluruh perangkat desa agar tidak memihak.

"ASN atau PNS dan Kades dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon nanti,” terang Taufiq.

Jika terjadi pelanggaran netralitas, lanjut Taufiq, maka ada dua jalur yang akan ditempuh. Bila masuk pelanggaran administrasi pihaknya akan merekomendasikan kepada KASN.

“Melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI nanti direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi administrasi bagi ASN tak netral,” ucapnya.

Selain sanksi administrasi, terdapat juga sanksi pidana menanti para ASN/PNS maupun kades yang tidak dapat menjaga netralitasnya di ajang Pilkada. Pelanggaran pidana sesuai pasal 188 juncto pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan kepala Desa atau sebutan lain/lurah yg melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta.

Taufiq mengatakan, pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2018 Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan surat edaran soal netralitas ASN di penyelenggaraan pesta demokrasi di nomor B/ 71/ M.SM.00.00/ 2017. Dalam surat itu disebutkan bahwa PNS dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan foto/video calon kepala/wakil kepala daerah di media online maupun media sosial. PNS juga dilarang berfoto bareng calon kepala/wakil kepala daerah, terlebih dengan menggunakan simbol tangan yang menunjukan keberpihakan. (har/red)

comments