-->

Hot News

Tidak Ingin Konsumen Dirugikan, Disperindag Sulbar Gelar Edukasi Perlindungan Konsumen

By On Rabu, Desember 11, 2019

Rabu, Desember 11, 2019



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulbar, mengadakan kegiatan Rencana Aksi Perlindungan Konsumen.

Kegiatan tersebut untuk mengedukasi dan sosialisasi terkait perlindungan konsumen, penerapan Undang- Undang  Perlindungan Konsumen Nomor 8  Tahun 1999 tentang pengawasan.

Kasi Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sulbar, Muh. Najib Ali, mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan di tiga kabupaten, yakni Pasangkayu, Mamasa dan Polman.

Najib menjelaskan, kegiatan dihari pertama tersebut guna mengedukasi kepada konsumen yang menjadi peserta, hari kedua digunakan untuk pengawasan barang beredar dan jasa, serta tertib niaga. 

Dalam hal pengawasan, Disperindag juga melakukan pengawasan seperti tertib niaga bahan pokok, minuman, juga memeriksa toko-toko material seperti mengecek besi yang berstandar atau punya label SNI.

Ia menambahkan jika tujuan dari kegiatan ini adalah strategi rancangan perlindungan konsumen.

Dinas Koperindag Sulbar lakuakn pemantauan besi

Menurutnya perlindungan terhadap konsumen tidak boleh berhenti, bahkan harus ditingkatkan.

Selain itu perlindungan konsumen juga banyak keterkaitannya, terlebih di era digital saat ini pertumbuhan perdagangan melalui online sampai lima kali dari jumlah pertumbuhan penduduk.

"Jadi hak konsumen itu harus benar-benar terlindungi, jangan sampai konsumen dirugikan," tegas Najib, Selasa (10/12/2019).

Dalam artian masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen, namun memilih diam disaat ia dicurangi oleh pedagang. Untuk itu  Najib menganggap jika hal ini termasuk membiarkan sesuatu yang tidak benar.

Ia mengatakan tidak mendiskreditkan pedagang, bahkan para pedagang merasa senang bila diawasi oleh disperindag, karena peraturan tentang perdagangan terus berkembang.

Dinas Koperindag Sulbar lakukan pemantauan di salah satu toko

Oleh karena itulah diperlukan edukasi kepada para pedagang agar tidak terkena sanksi administrasi ataupun pidana. (dir/red)

comments