-->

Hot News

KPU Pasangkayu Umumkan Tahapan Pendaftaran PPK Pilkada 2020

By On Kamis, Januari 16, 2020

Kamis, Januari 16, 2020


Simulasi singkat tatacara registrasi online oleh staf KPU Kabupaten Pasangkayu di Kantor camat Sarjo. (Foto: KPU Pasangkayu/Edison)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Berdasarkan Pengumuman Nomor : 006/PP.04.2-Pu/7601/KPU-Kab/I/2020 tentang Seleksi Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.

Hari ini Rabu 15 Januari 2020 KPU Kabupaten Pasangkayu resmi membuka tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ini sesuai dengan amanat PKPU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota tahun 2020.

Tahapan ini akan berlangsung selama 1 bulan mulai 15 Januari s/d 14 Februari 2020. Hasil seleksi PPK ini kemudian akan diumumkan selama 7 Hari (tanggal 15 s/d 21 Februari) dan menerima tanggapan masyarakat, klarifikasi, dan penggantian calon PPK terpilih juga selama 7 hari (tanggal 22 s/d 28 Februari) setelah itu pengambilan sumpah atau pelantikan dilaksanakan serentak tanggal 29 Februari 2020 sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor: 2254/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019.

Saat ini seluruh staf KPU Kabupaten Pasangkayu sudah turun di 12 kecamatan untuk membawa pengumuman/informasi pendaftaran PPK yang akan di publikasi di kantor Camat, kantor desa/kelurahan dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat sekaligus melakukan simulasi singkat terkait tatacara registrasi online pendaftar PPK yang akan diterapkan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu. 

Terkait pendaftaran berbasis online, ini merupakan bentuk dukungan KPU Kabupaten Pasangkayu untuk memudahkan bagi mereka yang berminat menjadi PPK. 

"Kita menginginkan semua orang mengetahui proses pendaftaran dan terbuka bagi semua orang untuk berpartisipasi," ujar Syahran Ahmad, Ketua KPU Kab. Pasangkayu.

Untuk mengunduh pengumuman dan tutorial tatacara registrasi online pendaftaran PPK, silahkan klik link dibawah ini.



(adv/eds)


comments