-->

Hot News

LAK Sindir Kejari Pasangkayu : Diduga Masuk Angin dan Berlaut-larut

By On Rabu, Februari 26, 2020

Rabu, Februari 26, 2020


Ketua LAK Sulbar Muslim Fatillah Azis

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar kembali menyoroti kinerja Kejari Pasangkayu dalam penanganan kasus dugaan korupsi sewa alat ekskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu, tahun 2019.

Menurut Ketua LAK Muslim Fatillah Azis, Kejari Pasangkayu diduga masuk angin tangani kasus sewa lima unit alat berat berupa ekskavator di DKP Pasangkayu yang diduganya berpotensi merugikan keuangan negara.

Bahkan, kata Muslim, dari kasus itu sudah ada 100 orang dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Pasangkayu, namun hingga kini tak jua ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sungguh ironis, 100 saksi diperiksa namun tak satu pun yang ditetapkan tersangka. Penanganannya terlalu berlarut-larut. Kami duga Kejari Pasangkayu masuk angin," sebut Muslim, Selasa (25/2/2020).

Aktivis anti korupsi ini menyatakan geram seakan kasus tersebut berjalan ditempat.

"Kasusnya ditangani Kajari Pasangkayu tahun 2019, dan hingga 2020 ini belum juga ada tersangka," sindir Muslim.

Lambatnya penanganan kasus tersebut menjadi pertanyaan LAK Sulbar. "Ada apa ?," kata Muslim.

Muslim menilai, Kajari Pasangkayu diduga tidak serius. "Kami duga Kajari tidak serius menanganu kasus ekskavator," sebutnya.

Sementata Kajari Pasangkayu Imam Makmur Saragih saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyatakan kasusnya masih dalam pendalaman.

"Kami masih mendalami sambil menunggu hasil audit BPKP," ucapnya.

Imam Makmur mengaku 100 orang telah diperiksa sebagai saksi termasuk saksi ahli dalam kasus tersebut.

"Sudah 100 orang kita periksa termasuk saksi ahli," beber Imam.

Ia juga mengaku belum menetapkan tersangka lantaran kasusnya masih dalam penyidikan.

"Kita belum tetapkan tersangka karena masih dalam penyidikan," terangnya.

Sebelumnya, pada 27 November 2019 lalu, Kasi Intel Kalejari Pasangkayu Fauzi Paksi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya potensi kerugian sekira kurang lebih Rp1 miliar dari kasus ekskavator tersebut dan kasus akan rampung di 2020. Namun hingga kini belum juga ada penetapan tersangka.

Kasus ini mencuat setelah DPRD Pasangkayu melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan pihak DKP Pasangkayu tahun lalu dan ada ketimpangan harga sewa yang dinilainya tidak sesuai. (dir/red)

comments