-->

Hot News

Hati-hati Bagi Guru yang Suka Potong Rambut Murid, Bisa Pidana

By On Minggu, Maret 01, 2020

Minggu, Maret 01, 2020


Ilustrasi

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kekerasan pada anak bukan hanya pada fisik saja, melainkan pada anggota tubuh seperti rambut.

Diskrimnaai terhadap murid pun bisa berujung pidana. Dalam undang-undang kekerasan anak telah mengatur, seperti pada pasal 77 huruf a UU Perlindungan anak yang isinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta

Adapun pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak berbunyi, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan terhadap anak, dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Jelas dalam tatanan hukum guru yang mencukur anak muridnya bisa dipidana apabila si murid ataupun orang tua murid merasa keberatan.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gerpak) Sulbar, Muh Arifin.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan seorang guru bila ingin menegur muridnya yang berambut panjang (gondrong), bukan serta merta memberikan hukuman tanpa diawali teguran pertama hingga ketiga melalui surat kepada orang tua atau wali murid atau sekarang era digital lebih canggih lagi dengan WA group orang tua wali murid. "Dan itupun harus sesuai SOP atau peraturan sekolah dengan menyebutkan berapa centimeter panjang rambut siswa bukan dengan cara langsung mencukur," pungkasnya. (dir/red)

comments