-->

Hot News

Dinyatakan PDP, Warga Pasangkayu Dirujuk ke RSU Regional Sulbar

By On Minggu, April 05, 2020

Minggu, April 05, 2020

Suri Fitriah (Ist/dok. Masalembo.com)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Seorang Warga Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, berjenis kelamin laki-laki dan berusia 43 tahun, telah dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19. Ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Regional Sulawesi Barat di Mamuju.

Hal ini diungkap Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pasangkayu, Suri Fitriah, Minggu (05/4/2020).

"Setelah mendapatkan diagnosa pneumonia, efusi pleura di RSUD Ako, pasien tersebut ditetapkan sebagai PDP Covid-19 dan langsung dirujuk ke RSU Regional Mamuju pada tanggal 4 April 2020," ungkap Suri, Minggu.

Wanita yang akrab disapa Ibu Ria ini juga menjelaskan riwayat pasien sebelumnya merasakan gejala demam dan lemas. Ria mengatakan, dari pasien dikorek informasi bahwa pada malam tanggal 14 Maret lalu ia (pasien) telah kedatangan seorang tamu dari Makassar yang menginap di rumahnya. Keesokan harinya tamu tersebut kembali ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan riwayat pasien pada tanggal 14 lalu dia kedatangan tamu yang riwayat perjalanannya dari Makassar yang ingin menuju Kota Palu untuk menghadiri pernikahan. Tiga hari di Palu lalu kembali dan singgah di rumah pasien sebelum menuju pulang ke Makassar," ujar Suri Fitriah menceritakan riwayat pasien sebelum dinyatakan PDP.

Lebih jauh Ria menceritakan bahwa pasien mulai merasa demam dan lemas pada 25 Maret lalu, serta diikuti dengan nafsu makan yang menurun. Setelah itu pada tanggal 4 April 2020 pasien masuk Rumah Sakit Ako dan pihak Rumah Sakit langsung melakukan pemeriksaan dan didiagnosa mengalami peradangan paru atau pneumonia. (*)


Laporan: Edison S
Editor: Harmegi Amin


comments