-->

Hot News

Disdukcapil Tanah Bumbu Tutup Layanan Tatap Muka, Cukup Lewat WhatsApp

By On Kamis, April 09, 2020

Kamis, April 09, 2020

Suasana pengurusan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil Tanah Bumbu. (dok: Adi Putra/Masalembo.com)


BATULICIN, MASALEMBO.COM - Komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjalankan physical distancing tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan layanan publik ditunjukkan secara serius oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat. Secara resmi, Disdukcapil Tanah Bumbu menutup layanan tatap muka dimulai hari Senin, 13 April 2020 pekan depan.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan hari ini, Kamis (9/4/2020) seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara daring atau online. Dalam surat edaran dengan Nomor: B/800/1290/Dukcapil-sekret.1/IV/2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdukcapil Eka Sapruddin, dinyatakan bahwa selama dua atau tiga pekan kedepan layanan adminduk dilakukan melalui WhatsApp dengan nomor 08115155755 untuk layanan auto reply. 

Surat edaran Pemkab Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan terkait pelayanan kartu kependudukan via WhatsApp. (ist/Adi Putra)

Selain itu, layanan WhatsApp juga diberikan berdasarkan jenis kebutuhan layanan. Masyarakat yang membutuhkan layanan pengurusan KTP elektronik dapat menghubungi nomor 08115155755. Untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dapat menghubungi nomor 082155423904, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) menghubungi nomor 082155423925, pengurusan pindah penduduk di nomor 082155423946 dan pengurusan Akta Kelahiran di nomor 081257791927.  Sedangkan untuk pengurusan Akta Kematian dapat menghubungi nomor 085754081276.

Tidak hanya melalui WhatsApp, pelayanan juga dapat diberikan melalui laman website www.kolakmanis.tanahbumbukab.go.id. 

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa jam pelayanan via WhatsApp tetap seperti jam kerja dan ditutup pada hari libur. Sedangkan untuk dokumen yang telah selesai akan dikirimkan melalui pos ke alamat masing-masing atau dititipkan kepada kepala desa atau lurah sesuai domisili. (*)

Laporan: Adi Putra
Editor: Harmegi Amin

comments