-->

Hot News

Kuasa Hukum Irfan Syarif Angkat Bicara, Ancam Laporkan Oknum Polisi ke Komisi III DPR RI

By On Senin, April 20, 2020

Senin, April 20, 2020

Muhammad Irfan Syarif (kanan) dan kuasa hukumnya Hari Ananda Gani, SH (foto: Tim Masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM -
Terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik bupati Mamuju Tengah yang dilayangkan Rosihan Abidin di Polres Mateng, kuasa hukum Muhammad Irfan Syarif, Hari Ananda Gani, SH angkat bicara.

Hari Ananda mengatakan, terhadap masalah ini, seyogianya pihak kepolisian di Sulawesi Barat agar berhati-hati melakukan penegakan hukum di daerahnya, tanpa mengabaikan segala ketentuan KUHP Pidana terkait kewenangan penyidik Polri.

"Masalah ini akan berbuntut panjang jika ada unsur penegakan Hak Asasi Manusia yang diabaikan," kata Hari dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi Masalembo.com, Senin (20/4/2020) sore.

Hari Andanda Gani menilai, terkait proses hukum yang dialami kliennya, ia melihat adanya kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh pihak Polres Majene dan Polda Sulawesi Barat.

"Bentuk kesewenang-wenangannya adalah pihak Polres Majene mendatangi klien kami di kediamannya untuk menyuruh menghadap kepada Kasat Reskrim Polres Majene. Seharusnya kalaupun klien kami terlapor ataukah terperiksa mesti didasari surat panggilan atau undangan klarifikasi," ungkap Hari.

Hari mengatakan, kliennya telah diperlakukan tidak sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana terhadap masalah yang dihadapinya. Bentuk kriminalisasinya kata dia juga dibuktikan oleh adanya penahanan terhadap Muhammad Irfan Syarif yang melewati batas waktu 1x24 jam.

"Prosedur penangkapan dan penahanan diatur dalam KUHAP Pidana secara tegas harus memiliki dasar dua alat bukti yang cukup. Pada perkara ini klien kami belum berstatus tersangka, kenapa mesti ditahan," ucap Hari mengaku heran.

Ia mengatakan, dasar laporan pelapor tidak mendasar karena perkara ini adalah delik aduan, dimana korbannya adalah Bupati Mamuju Tengah. "Semestinya pihak Polres Mamuju Tengah profesional dalam menerima laporan masyarakat terhadap adanya dugaan-dugaan tindak pidana di masyarakat. Tidak serta merta menerima laporan tersebut," terang Hari.


Ia menegaskan, akibat hukum terhadap pelaporan ini pihaknya sebagai kuasa hukum Sekertaris Partai Golkar Kabupaten Majene itu, akan melakukan pelaporan balik terhadap pelapor. Bahkan, masalah ini juga akan dia bawa ke Komisi III DPR RI untuk melaporkan oknum-oknum polisi di Polres Majene dan oknum polisi di Polda Sulbar yang diduga telah memperlakukan kliennya tidak sesuai prosedur KUHAP Pidana.

"Menurut hemat kami ada tindakan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat. Kami adalah pencari keadilan untuk melindungi hak-hak klien kami sebagai terlapor di perkara ini akan melakukan segala upaya hukum jika Hak Asasi Manusia klien kami dilanggar oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999," tegas Hari.

Sayangnya, hingga berita ini dirilis belum ada pihak Kepolisian yang dapat memberi keterangan. Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji yang dicoba dihubungi via WhatsApp belum memberikan jawaban meski pesan yang dikirim wartawan media telah dia baca.

Wartawan masih mencoba menkonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait untuk mengklarifikasi tudingan pihak terlapor Muhammad Irfan Syarif melalui kuasa hukumnya. (*)


Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin

comments