-->

Hot News

Polres Majene Bantah Tahan Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Mateng

By On Senin, April 20, 2020

Senin, April 20, 2020

AKP Jamaluddin (Ist)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Kepolisian Resort (Polres) Majene membantah ada penahanan terhadap terlapor dugaan pencemaran nama baik bupati Mamuju Tengah, Muhammad Irfan Syarif pada 12 April 2020 lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Majene AKP Jamaluddin mengatakan, tidak benar jika polisi menahan terlapor selama 1x24 jam lebih sebagaimana keterangan kuasa hukum Muhammad Irfan Syarif, Hari Ananda Gani, SH.

Memang sebelumnya, Kuasa Hukum Muhammad Irfan Syarif, Hari Ananda Gani mengatakan kliennya telah ditahan selama 1x24 jam tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Hari menyebut, penahanan Irfan tanpa disertai surat perintah dan laporan kepolisian.


"Jadi mohon diluruskan. Kita tidak ada penahanan. Dia (terlapor) jalan-jalan sendiri ke kantor," kata Kasatreskrim Polres Majene AKP Jamaluddin, Senin (20/4/2020) malam.

Kasat Reskrim AKP Jamaluddin juga mengaku, telah menerima kunjungan terlapor Muhammad Irfan Syarif dan kuasa hukumnya, Senin (20/4) sore tadi. Irfan mendatangi Mapolres Majene untuk meminta masukan ihwal pelaporan balik loyalis bupati Mateng, Rosihan Abidin.

"Tadi saudara Irfan dan PH (penaseha hukum)-nya datang ke kantor. Kami bincang-bincang karena beliau meminta masukan untuk rencana pelaporan balik. Mereka sama sekali tidak pernah menyinggung masalah penahanan. Iya, karena mereka tahu memang tidak ada penahanan," ujar Jamaluddin melalui sambungan telepon.

"Jadi logikanya begini brother, kok di Mateng orang melapor kita di sini yang menahan. Tidak mungkin kan," kata mantan Kapolsek Topoyo ini pada awak Masalembo.com

Kasatreskrim Polres Majene membantah adanya penahanan terhadap terhadap Irfan Syarif. Dia juga membantah jika terlapor diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan ada tindakan kesewenang-wenangan dalam proses hukum tersebut.

"Malam itu kan setelah ada postingan itu, banyak sekali telpon dari masyarakat. Ada masyarakat Majene juga (menelpon), ada dari Mateng juga. Nah karena kebetulan saya kenal dengan Pak Irfan, karena saya juga berteman sama dia, ya sudah saya mintalah untuk ketemu. Saya tidak ke rumahnya tapi ada anggota yang kesana, yang sudah kenal Ifan," ujarnya.

AKP Jamaluddin membenarkan jika terlapor Irfan Syarif telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulbar. Ia datang ke Polda dan dimintai keterangan sekira 30 menit. "Dia memang kesana (Polda Sulbar) sama anggota. Kesana klarifikasi, tapi tidak 1x24 jam, hanya sekitar setengah jam," ucapnya.

Irfan Rencanakan Lapor Balik

Kasat Reskrim Polres Majene juga mengungkap adanya keinginan terlapor untuk melaporkan balik pelapor. Pelapor yang diketahui bernama Rosihan Abidin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Protokoler Humas Setda Pemkab Mateng bakal dilaporkan balik ke pihak kepolisian.

"Tadi Pak Irfan dan PH-nya datang, dia bilang pak kami dilaporkan di Mamuju Tengah. Menurut kami postingan itu kan bukan mau mencemarkan nama baiknya Pak Bupati, tapi dalam hal memberikan kritikan ke Pak Bupati. Buktinya sekarang ini kan meningkat di sana (penanangan Covid-19), berarti benar kritikan ini," kata Jamaluddin mengutip kuasa hukum Irfan Syarif, Hari Ananda Gani.

Kasatreskirim mengaku telah memberikan masukan agar Irfan menunggu perkembangan proses hukum di Polres Mateng. Ia menyampaikan agar sebaiknya menunggu proses hukum karena pelaporan adanya di Polres Mamuju Tengah, bukan di Majene.

"Saya bilang begini, kalau mengenai laporan di sana, di Mateng, mungkin barang kali lebih bangusnya kalau kita ikuti perkembangannya dulu, karena kan yang saya liat di situ yang melapor kan bukan Pak Bupati, berarti di sana masih diselidiki, lebih baik nunggu dulu liat dulu perkembangannya," ucapnya.

Meski demikian ia menyampaikan bawa jika pihak Irfan ingin melapor, laporan sejatinya bukan di Polres Majene. "Jadi dia bilang berarti kami harus laporan di Polda. Saya bilang memang sewajarnya begitu," tuturnya.

Terima Saran Kasatreskrim Polres Majene

Kuasa hukum Muhammad Irfan Syarif, Hari Ananda Gani membenarkan bahwa ia bersama kliennya telah menemui Kasatreskrim Polres Majene sore tadi. Tujuan awalnya untuk melaporkan balik Rosihan Abidin atas dugaan fitnah dan laporan palsu. Hari mengaku mendasarkan hal tersebut pada Pasal 311 dan Pasal 242 KUHP Pidana.

"Tadi kami memang benar ke Polres. Tujuan untuk melaporkan balik. Pak Kasat menyambut kami, melayani kami dengan baik. Namun kami hanya berdiskusi, sarannya beliau tunggu dulu SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, red)," ujar Hari, Senin malam.

Hari mengaku menerima saran Kasatreskrim Polres Majene AKP Jamaluddin. Namun terkait maslah dugaan kesewenang-wenangan oknum kepolisian terhadap Irfan Syarif tetap akan dia laporkan ke Komisi III DPR RI. "Kalau itu nanti akan kami laporkan di Komisi III, berdasarkan yang kami sampaikan di media. Jadi pertemuan kami tadi itu hanya itu," ujar Hari.

Hari menyebut, penahan Irfan selama lebih dari 1x24 jam, memanggil Irfan tanpa ada surat panggilan, adalah hal yang bertentangan dengan ketentuan KUHAP Pidana. "Semua ini kan unprosedur sesuai dengan ketentuan KUHAP. Nah ini nanti ranahnya adalah Komisi III," pungkas Hari. (*)


Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin

comments