-->

Hot News

Bawaslu Minta Semua Pihak Tak Manfaatkan Bansos Covid-19 di Masa Pilkada

By On Kamis, Mei 07, 2020

Kamis, Mei 07, 2020

Fitrinela Patonangi saat berbicara pada diskusi daring yang digelar Bawaslu Sulbar, Rabu, 6 Mei 2020. (Tangkap layar aplikasi Zoom)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  meminta semua pihak agar tak memanfaatkan segala bentuk bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk kepentingan politik di masa Pilkada serentak 2020. 

Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh stakeholder mulai jajaran Pemda hingga pemerintah desa agar tak memanfaatkan bansos di masa suksesi Pilkada 2020 saat ini. 

"Khusus Majene saya sampaikan, kami sudah berbuat, bertindak dalam melakukan pencegahan. Surat kami, surat himbauan, kami sampaikan kepada seluruh stakeholder, bupati, kepala dinas, camat, bahkan kepala desa, kami sudah sampaikan agar tidak menyahlagunakan, segala bantuan-bantuan Covid dalam masa Pilkada ini," kata Sofyan Dalam Diskusi daring bertama Menakar Kualitas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Tengah Wabah Pandemi Covid-19, digelar Bawaslu Provinsi Sulbar, Rabu (6/5/2020).

Sofyan mengatakan, Bawaslu Majene sudah berupaya memaksimalkan pencegahan potensi pelanggaran, termasuk melakukan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemantauan media sosial.

Sedana dengan Sofyan, Komisioner Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi di kesempatan ini juga menegaskan, pengawasan Bawaslu sejak awal tahapan Pilkada hingga di masa pandemi Covid-19 saat ini tetap berjalan. Berbagai stategi dilakukan Bawaslu guna mencegah potensi kerucarangan di Pilkada serentak 2020.


Namun demikian, Fitri mengakui hingga hingga saat ini belum ada kepastian jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 meski Perpu presiden telah dikeluarkan. Ia mengatakan, belum adanya kepastian jadwal sehingga belum ada konfirmasi untuk mengaktifkan kembali penyelenggara teknis di tingkat kecamatan dan desa. 

"Kalau misalnya sudah ada kepastian Covid-19 berakhir di 29 Mei 2020 maka setidaknya Juni sudah bisa diaktifkan kembali penyelenggara teknis di tingkat kecamatan dan desa, tapi siapa yang bisa jamin," ujar Fitrinella.

Kordinator Devisi Penindakan Bawaslu Sulbar ini menjelaskan, meski telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan Pilkada serentak ke Desember 2020. Namun, Perpu tersebut juga mengakomodir opsi penundaan lagi jika pandemi Covid-19 belum meredah dan berpotensi menganggu jalannya tahapan Pilkada.

Meski demikian lanjut Fitri, keluarnya Perpu tersebut akan menjadi rangsangan baru bagi Bawaslu untuk melakukan berbagai hal dalam upaya pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. (*)


Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin

comments