-->

Hot News

Diduga Tak Transparan Proyek Jalan Paving Desa Karamian Sumenep Disoal Warga

By On Sabtu, Juni 13, 2020

Sabtu, Juni 13, 2020

Proyek Paving di Dusun Alas Jaya Desa Karamian. (Foto: Khairullah Thofu)


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Proyek pengerjaan jalan Paving di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep diduga tidak transparan. Proyek itu diduga syarat penyelewengan. Hal itu dapat terlihat dengan tidak adanya papan informasi perencanaan pengerjaan proyek Paving tersebut.

Warga desa setempat pun mempersoalkan pengerjaan proyek itu. Bahakan, kebanyakan warga mengaku tidak mengetahui sumber dana proyek tersebut.

Salah seorang warga mengatakan, jika dilihat secara fisik pengerjaan proyek patut dipertanyakan. Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, dan penuh dengan kejanggalan.

"Tidak ada papan informasi yang dipasang, sehingga warga tidak mengetahui itu proyek apa, sumber dananya dari mana," ujar salah seorang warga Desa Kramian yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (13/06/2020).

Kata dia, hal ini terlihat dengan beberapa material yang digunakan dalam pekerjaan proyek itu tidak layak untuk sebuah pembangun jalan paving. Biasanya, yang digunakan dalam beberapa proyek jalan ditempat lain tak sama. Secara aturan juga sudah ada spesifikasi untuk pembangunan sebuah proyek sesuai dengan porsi anggaran.

"Diduga paving-paving bekas digunakan kembali dan paving yang baru juga kualitasnya tidak sesuai dengan spek yang ditentukan pemerintah," jelasnya.

Dari hasil penulusuran masalembo.com dengan beberapa informan yang juga menolak untuk disebut namanya, diperoleh informasi bahwa proyek paving jalan yang terlentak di Dusun Alasjaya itu diduga dari dana desa. Warga menduga karena mengetahui sempat ada pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat dengan warga sekitar lokasi proyek itu.

"Dulu dirapatkan, katanya mau dibangun desa, tapi nggak tau sekarang itu dana desa apa dana lain, kita tidak tahu," terang seorang warga melalui saluran telpon, Sabtu. 

Kata warga sekitar proyek itu, dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pad pasal 11 Ayat 1 huruf  d, menyatakan rencana proyek merupakan informasi yang harus tersedia setiap saat.

Sementara itu kepala Desa Karamian Amirullah, mengatakan bahwa proyek pengerjaan jalan di Dusun Alasjaya tersebut merupakan pengerjaan tahun 2019 lalu. Ia mengaku hanya melanjutkan saja pekerjaan sebelumnya.

"Saya hanya melanjutkan pekerjaan yang masih PJs waktu itu bapak Hamid (Kades sebelumnya)," singkat Amirullah via telepon. (*)

Pewarta: Khairullah Thofu
Editor: Harmegi Amin

comments