-->

Hot News

Kejari Pasangkayu Dalami Laporan Pemotongan BLT

By On Sabtu, Juni 06, 2020

Sabtu, Juni 06, 2020

Imam M S Sidabutar (ist)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Provinsi Sulbar mendalami lappran masyarakat terkait pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di desa.

Kepala Kejaksaan Pasangkayu, Imam M S Sidabutar, mengatakan, pihaknya langsung menanggapi dan melakukan pendalaman kasus. Hal ini diungkapkannya saat dikonfirmasi awak media ini diruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).

"Saat ini laporan soal adanya indikasi pemotongan bantuan penanganan Covid-19 buat masyarakat telah kami dalami dan sementara dalam tahap penyidikan," ungkapnya.

Imam M S Sidabutar juga mengatakan, saat ini bukan hanya laporan soal pemotongan penyaluran dana BLT yang dia terima, namun beberapa laporan juga masuk, seperti data ganda atau penerima bantuan yang dobel.

"Bila terbukti, akan kami tindaki sesuai aturan dan tidak ada alasan bagi siapapun untuk melakukan pemotongan segala bantuan yang bersangkutan dengan Covid-19," jelasnya.

Sekedar diketahui, demi memberikan dan memastikan ketersediaan segala kebutuhan rakyat Indonesia yang terkena dampak dari Covid-19, Presiden Republik Indonesia melalui beberapa Kementriannya membuat suatu kebijakan dengan berbagai bantuan sosial. Diantaranya BLT dan BST.

Dalam penyaluran bantuan tersebut, Presiden RI menegaskan agar tidak bermain-main dan memberikan ketetapan hukum yang seberat-beratnya bagi siapa pun yang mencoba menyalah gunakan atau memanfaatkan segala bantuan ke masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19. (*)

Laporan: Edison S
Editor: Harmegi Amin

comments