-->

Hot News

SIM Gratis Bagi yang Lahir 1 Juli

By On Rabu, Juni 17, 2020

Rabu, Juni 17, 2020


ilustrasi / Net

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Warga Mamuju yang berulang tahun pada 1 Juli bakal mendapat 'hadiah khusus' dari Polresta Mamuju yaitu layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) 'gratis' bagi pengajuan baru dan perpanjangan.

Kapolresta Mamuju Kombes Minarto menjelaskan syarat dan ketentuan mengikuti program SIM tersebut. 

Pertama, pemohon yang lahir pada 1 Juli harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP dan surat keterangan sehat. Kemudian pemohon juga harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan SIM.

Syarat berikutnya bagi pemohon SIM baru yaitu wajib lulus dalam tes uji teori dan praktek. Sementara untuk pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan SIM lama serta membayar tarif cek kesehatan dan asuransi saja.

"Jadi gratis SIM bagi yang lahir 1 Juli," jelas Minarto, Selasa (16/6/2020).

Berdasarkan ketentuan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.

Program SIM gratis ini digelar mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono. 

Program ini sekaligus menjadi peringatan HUT Bayangkara ke-74 pada 1 Juli. Tertulis juga Program ini berlaku sejak 14 Juni hingga 3 Juli 2020. 

Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf menyebut program ini tidak sepenuhnya gratis, sebab Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM yang seharusnya dibayar pemohon menjadi tanggungan Polda dan Polres setempat. Masyarakat dikatakan hanya perlu membayar tarif cek kesehatan dan asuransi saja.

"Jadi bukan berarti tidak membayar PNBP. Itu tetap dibayar tapi bukan [oleh] pemohonnya, tapi oleh Polda atau Polres yang menanggulangi dan mereka bisa dengan pihak ketiga," ucap dia.

Tata cara lanjutan pelaksanaan program SIM gratis buat pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli itu dikatakan Yusuf diserahkan ke masing-masing wilayah.

"Jadi nanti kalau ada Polda dan Polres yang ingin menambahkan sesuai dengan kebijakan sendiri, tidak masalah. Tapi dari Korlantas ya yang berulang tahun pada hari 1 Juli," ucap dia. (dir/red)

comments