-->

Hot News

Terlibat Pencurian Kayu, Kakak Beradik Ini Ditangkap

By On Rabu, September 09, 2020

Rabu, September 09, 2020



POLMAN, MASALEMBO.COM - Dua orang pemuda MG (30 dan MH (32), ditangkap jajaran Polres Polman.

Dua pemuda yang diketahui merupakan kakak beradik ini, diduga telah melakukan pencurian kayu jenis jati merah.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, dua bersaudara itu ditangkap karena terlibat pencurian kayu jati merah sebanyak 30 batang milik SM.

"Keduanya ditangkap di rumahnya di Desa Banato Rejo, Kecamatan Tapango, Polman, pada Senin (7/9/2020)," sebut Syamsu. Rabu (9/9/2020).

Syamsu mengatakan, pelaku telah dua kali melakukan pencurian kayu dengan korban yang sama.

"Pencurian pertama dilakukan pada 27 Juni dan pencurian kedua pada 31 Juli 2020," kata dia.

Kayu hasil curiannya itu, pelaku serahkan ke Y sebagai bahan pembuatan kapal bagang (kapal pencari ikan).

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti satu unit trus berisi kasyu jati dan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujarnya. (Dir/red)

comments