-->

Hot News

DPO Kasus Narkoba di Eksekusi ke Mamasa

By On Minggu, Oktober 04, 2020

Minggu, Oktober 04, 2020



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejati Sulbar mengeksekusi buronan kasus narkoba. Terdakwa Rosalinda sempat menjadi DPO Kejari Mamasa. Dia ditangkap di rumahnya di Pare-pare pada Sabtu (4/10/2020) kemarin.

Pada 2016 lalu, terdakwa melarikan diri saat tengah menjalani sidang.

Terdakwa tiba di Bandara Tampa Padang Mamuju bersama tim eksekutor dari Kejati dan Kejari Mamasa.

Terdakwa kemudian dibawa ke Rutan Mamasa menjalani hukumannya selama 12 tahun.

Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir menyatakan, terdakwa Rosalinda merupakan DPO Kejari Mamasa. 

"Terdakwa sempat buron selama empat tahun," kata Irvan," Minggu (4/10/2020).

Irvan mengatakan, adapun pasal yang dijerat yakni pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara suami Rosalinda yang juga buron dengan kasus yang sama telah diamankan di Polres Pare-pare.

Namun, kata Irvan suami terdakwa sementara masih ditahan di Polres Pare-pare, guna pengembangan kasus narkoba yang terjadi di Pare-pare.

"Terdakwa dan suaminya ini adalah pengedar narkoba antar provinsi," sebutnya. (Dir/red)

comments