-->

Hot News

Pilkada Mamuju : Dugaan Ijazah Palsu Bermuara ke PTUN

By On Sabtu, Oktober 10, 2020

Sabtu, Oktober 10, 2020


Kuasa Hukum Paslon Habsi-Irwan, Akriadi

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Terhitung tiga hari setelah putusan Bawaslu Mamuju pada Jumat malam (9/20/2020), di musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan terkait laporan dugaan ijazah palsu calon Wakil Bupati Ado Mas'ud itu ditolak, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Habsi-Irwan, akan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum Habsi-Irwan Akriadi menyebut, sebagai pemohon, ia menyayangkan keputusan Bawaslu yang tidak mengindahkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan beserta bukti-bukti.

Namun secara tegas, pihaknya akan melanjutkan ke PTUN.

'Kami akan tempuh proses PTUN," katanya.

Dengan ditolaknya permohonan Tim Kuasa Hukum Habsi-Irwan di Bawaslu, kuasa hukum Habsi-Irwan menyerahkan sepenuhnya kepada tanggapan masyarakat.

Meski gugatan ditolak Bawaslu, kuasa hukum Habsi-Irwan tetap optimis.


"Apapun keputusan Bawaslu terkait sengketa tersebut tidak akan menyurutkan elektabilitas Habsi-Irwan sebagai petahana di Pilkada Mamuju," ujarnya.

Sebaliknya, kata Akriadi kubu paslon Tina-Ado yang dianggap merugi lantaran 57 alat bukti yang disodorkan ke Bawaslu semua ditolak dan tidak terbukti.

Sebelumnya, kuasa hukum Tina Ado melaporkan petahana Habsi-Irwan karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah enam bulan sebelum tahapan Pilkada berlangsung melalui program sahabat rakyat.

Sebelumnya pula, kuasa hukum Habsi Irwan meminta KPU Mamuju mendiskualifikasi paslon Tina-Ado karena diduga calon Wakil Bupati Ado Mas'ud saat mendaftar di KPU terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Nomor induk mahasiswa (NIM) Ado Mas'ud setelah dicek di PD Dikti muncul nama Ando Eduardo. (Dir/red) 

comments