-->

Hot News

PT Lakawan Bakal Daftarkan Masyarakat Pekerja Rentan ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

By On Minggu, Oktober 25, 2020

Minggu, Oktober 25, 2020



MAMUJU, MASALEMBO.COM - General Manager PT. Lakawan, Hasri Jack menginisiasi sinergi perlindungan pekerja rentan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui EGM (Employee Get Member) karyawan dan karyawati PT. Lakawan.

Hasri Jack mengatakan, dengan adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah dan perusahaan di Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan ini akan memberikan dampak positif terhadap perlindungan jaminan sosial untuk seluruh tenaga kerja khususnya pekerja rentan.

Hasri mengharapkan, dalam masa pandemi COVID-19 ini, jaring pengaman para pekerja yakni jaminan sosial tetap dapat melindungi para pekerja rentan baik dari jaminan resiko kecelakaan kerja bahkan jaminan kematian. Sehingga dapat mengurangi sedikit beban tugas pemerintah dalam memberikan kesejahteraan khususnya bagi masyarakat pekerja di Sulawesi Barat.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial dari karyawan-karyawati PT Lakawan kepada masyarakat sekitar khususnya bagi para pekerja rentan di sekitar lingkungan PT. Lakawan," kata Hasri.

Menurutnya, dengan mendaftarkan para pekerja tersebut kedalam Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ia berharap para pekerja rentan tersebut bisa mendapatkan perlindungan dari resiko sosial sehingga kedepannya para pekerja tersebut akan menyadari pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan mereka.

Terlebih, lanjut Hasri, para pekerja tersebut merupakan pekerja yang memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi, sehingga dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan rasa aman saat mereka bekerja.

"Kami menargetkan 1000 orang pekerja rentan akan didaftarkan melalui donasi PT. Lakawan," sebutnya.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Iman M Amin mengatakan program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan atau sumbangan individual.

“Pekerja rentan sebagian besar merupakan pekerja informal dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini, bisa membantu para pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Iman.

Iman berharap agar program ini bisa menjadi solusi bagi perusahaan–perusahaan besar untuk menyalurkan dana CSR ke arah yang lebih bermanfaat. Terlebih GN Lingkaran ini mencerminkan implementasi prinsip gotong royong untuk saling peduli dan melindungi satu sama lainya.

Lebih lanjut Iman menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada jajaran Manajemen PT. Lakawan yang telah memfasilitasi terlaksananya program GN Lingkaran.

Di Sulawesi Barat, PT. Lakawan adalah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pertama melaksanakan program GN Lingkaran di lingkungan kerjanya."

“Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan terus membuka kesempatan dan mengajak perusahaan-perusahaan untuk bisa menyalurkan bantuan dana CSR mereka melalui program GN Lingkaran, agar nantinya semua pekerja Indonesia baik itu formal dan informal akan memiliki jaminan sosial kesejahteraan bagi seluruh pekerja," pungkasnya. (dir/red)

comments