-->

Hot News

KPH Malunda Tak Berdaya, Penebangan Hutan di Ulumanda Makin Marak

By On Kamis, November 12, 2020

Kamis, November 12, 2020

Bekas penebangan di kawasan hulu sungai Mandar kecamatan Ulumanda, Majene (ist/masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Menyikapi maraknya penebangan hutan di daerah kawasan aliran hulu sungai Mandar, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malunda angkat bicara.

Kepala UPTD KPH Malunda, Saharuddin mengatakan, kegiatan penebangan tersebut dipastikan ilegal (tanpa mengantongi izin). Penebangan berada di dalam kawasan. Aktifitas ini melibatkan warga masyarakat setempat.

"Belum lama ini kami sudah dua kali menurunkan tim untuk patroli ke atas (Ulumanda), dan memang kami juga menjumpai hal itu. Cuman ya itulah ketika di lapangan kami tidak ketemu pelakunya, hanya ketemu bekasnya, ketemu barang buktinya," ujar Saharuddin via telepon, Selasa (10/11/2020)

Saharuddin mengatakan, hal lain yang pernah ia lakukan dalam rangka mencegah maraknya ilegal loging di Ulumanda, yakni dengan menyurati seluruh kepala desa. Isi surat tersebut meminta untuk menghimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan kegiatan ilegal loging atau pembalakan liar.

Kayu hasil penebangan liar di kawasan hulu sungai Mandar siap diangkut. (Ist/masalembo.com)


"Dalam surat kami sampaikan bahwa pembalakan liar itu merupakan kegiatan tindak pidana kehutanan yang sanksinya adalah kurungan badan dengan pidana denda, kami kirim surat itu kesemua kepala desa tembusan ke camat," terangnya.

Saharuddin lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga sudah memperingatkan warga dengan memasang semacam papan himbauan di lapangan, namun masih saja terjadi penebangan ilegal. "Iya itulah yang bisa kami lakukan dalam segala sumber daya yang kami punya," ujarnya.

Ia mengungkap bahwa kendala yang dihadapi untuk menghentikan pembalakan liar yakni tidak tersedianya biaya operasional untuk turun ke lapangan. Selain itu, telah ditutupnya pos penjagaan atau pos polisi kehutanan di Desa Salutambung Kecamatan Ulumanda membuat mereka tak berdaya melakukan pengawasan secara ketat.


"Kami di sini tidak dibekali biaya operasional, kemarin teman-teman kelapangan itu kami urung-urungan baru ada biaya bensin dan makannya," ujarnya

Meski demikian Saharuddin mengaku, pada prinsipnya ia masih melakukan tindakan preventif dengan menghimbau ke warga agar tidak melakukan pembalakan. Jika terus menerus masih terjadi pihaknya akan meneruskan masalah tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Di situ (di LHK) ada satu direktorat yang khusus menangani masalah penegakan hukum. Kalau meraka yang turun, itu sudah tindakan refresif dalam artian ya ujung-ujung warga bisa kena pidana atau apa segala macam," ujarnya.

Sebuah mobil offroad (hartop) memuat kayu hasil pembalakan liar di kawasan hulu sungai Mandar (ist/masalembo.com)


Harap Pos Penjagaan Diaktifkan Kembali

Saharuddin juga sudah menyampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar bahwa untuk mengerem tindakan pembalakan liar di Ulumanda maka ia meminta agar pos penjagaan diaktifkan kembali, minimal dengan aktifnya pos kembali bisa membantu mengurangi pergerakan.

Kata dia, sudah setahun lebih tidak aktif posko penjagaan itu diduga pertimbangannya karena jangan sampai nanti terjadi pungli karena pungli banyak terjadi di pos-pos penjagaan. "Tapi saya bilang iya ini kembali ke mentalnya teman-teman. Kita memang belum juga jelas ya karena kita belum pernah uji, apakah ini dengan aktifnya kembali pos akan mengurangi ilegal loging," ujarnya.

Penebangan Diduga karena Bedah Rumah

Hingga saat ini Saharuddin belum mengatahui siapa dalang utama dan bagaimana proses terjadinya praktek ilegal loging di Ulumanda. Berbagai dugaan hanya sempat terlintas dibenaknya, mulai dari sebab COVID-19 hingga program bedah rumah.

"Iya saya juga belum tahu bahwa apakah dengan adanya COVID ini, oleh karena tidak adanya kerjaan lain sehingga terjadi (pembalakan liar). Saya juga tidak tahu apakah ada korelasi langsungnya antara bedah rumah dengan pembalakan ini," ujarnya.

Namun menurut Saharuddin, program beda rumah yang dia tahu tidak mempersyaratkan bahwa kayu itu harus legal. "Pokoknya yang penting ada kayu," katanya.

Karena itu kata dia, ada saja potensi pembalakan tersebut karena kepentingan bedah rumah. "Iya mungkin juga standar pengadaan kayunya (beda rumah) itu harganya lebih murah, jadi ya dimana bisa kayu diambil iya itumi, seperti itu."

Saharuddin mengakui bahwa penebangan liar adalah salah satu tugas UPTD KPH Malunda yang bertanggung jawab pengelolaan hutan di seluruh wilayah Kabupaten Majene. Meski banyak keterbatasan, namun Saharuddin mengaku berbagai upaya telah mereka lakukan. (har/red)





comments