-->

Hot News

IPMMY Minta Penegak Hukum Usut Bimtek Sekretariat DPRD Majene

By On Rabu, Desember 16, 2020

Rabu, Desember 16, 2020


MAJENE, MASALEMBO.COM - Ikatan Pelajar Mahasiswa Majene Yogyakarta (IPMMY) meminta pihak penegak hukum agar mengusut dugaan mark up kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) Sekretariat DPRD Kabupaten Majene yang digelar pada 27-28 Nopember 2020 lalu.

Kegiatan Bimtek itu digelar Sekretariat DPRD Majene bekerjasama Lembaga Mandiri Masyarakat Mandar Indonesia (LeM3INDO). Bimtek Asistensi Implementasi Sistem  Akuntabilitas Kinerja Dengan Ukuran SAKIP, LAKIP, RENJA dan RENSTRA pada Instansi Pemerintahan Dalam Mewujudkan Good and Clean Governance ini dilaksanakan di Matos Hotel Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.

Ketua IPMMY Aco Nursyamsu dalam rilisnya, Rabu (16/12/2020) mengatakan, berdasarkan informasi yang dia temukan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat beberapa kejanggalan,  utamanya transfer uang oleh penyelenggara kepada setiap peserta sebanyak 20 orang dengan nominal Rp4.900.000. Uang tersebut ditransfer, setelah dua minggu kegiatan selesai tepatnya 11 Desember 2020. "Namun pada hari itu juga uang diminta agar dikembalikan kepada penyelenggara," kata Aco Nursyamsu mengungkapkan. 

Nursyamsu menjelaskan, berdasarkan klarifikasi pihak DPRD tanggal 14 Desember 2020 yang diwakili Kasubag Humas Protokoler dan Dokumentasi, Arkanuddin, bahwa uang tersebut bukan hak peserta melainkan diperuntukkan untuk biaya kegiatan, hotel, pemateri dan makan.

Sementara, keterangan Ketua Lembaga Mandiri Masyarakat Mandar Indonesia (LeM3INDO), Ardedy Hamzah, menyampaikan bahwa ia tidak tahu-menahu mengenai kegiatan tersebut dan lembaganya hanya dipinjam untuk melaksanakan kegiatan. "Tentu ini memperkuat kecurigaan kami bahwa ada modus permainan anggaran di kegiatan tersebut," ujar Aco Nursyamsu.

Arkanuddin juga menyampaikan total dana kegiatan sebanyak Rp99.850.000, sedangkan bila dihitung total uang yang dikirim ke peserta tertanggal 11 Desember 2020 dan biaya akomodasi sebanyak Rp700.000 per orang, setelah kegiatan selesai tertanggal 28 November 2020 maka hasilnya mencapai Rp112.000.000.

Selisih nominal antara keterangan penyelenggara dan hasil temuan Depatemen Advokasi IPMMY dari informasi peserta kegiatan tersebut, menguatkan dugaan korupsi dengan modus mark-up. 

"Ini bukan persoalan sedikit atau banyaknya anggaran, melainkan praktik-praktik koruptif akan dilazimkan bahkan akan menjadi tradisi yang terus hidup dalam birokrasi bila dibiarkan begitu saja. Pelaku kejahatan korupsi mesti ditindak," ujar Aco Nursyamsu

Untuk maksud penindakan tersebut, setelah melakukan musyawarah internal IPMMY telah menyepakati sikap bersama melalui Departemen Advokasi, bahwa :

1. Mendesak DPRD Kabupaten Majene agar membuka informasi publik mengenai anggaran BIMTEK tersebut.

2. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat agar melakukan audit secara menyeluruh terkhusus pada anggaran pelaksanaan kegiatan BIMTEK.  

3. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar mengusut tuntas dugaan korupsi pada kegiatan BIMTEK.

4. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa Majene agar bersama-sama mengawal dugaan korupsi pada kegiatan BIMTEK.

Aco Nursyamsu menegaskan, apabila pernyataan sikap IPMMY tidak diindahkan, maka mereka akan melakukan aksi unjuk rasa, dan menyerukan kepada masyarakat dan mahasiswa Majene untuk menggelar aksi. (Rls/red)

comments