-->

Hot News

SK Bupati Mamuju Terkait Pilkades 2021 Dinilai Cacat Prosedur

By On Rabu, Januari 13, 2021

Rabu, Januari 13, 2021




MAMUJU, MASALEMBO.COM - DPRD menggelar rapat kordinasi tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) di kantor DPRD Kabupaten Mamuju, pada selasa (12/01/2021), dan dihadiri kepala OPD terkait diantaranya Asisten I, Inspektorat, BKAD, Kabang Hukum serta beberapa kepala desa di Kabupaten Mamuju.

Rapat tersebut membahas surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Mamuju per tanggal 23 Desember 2020 lalu. terkait Pilkades yang rencananya akan diselenggarakan serentak pada awal bulan Februari 2021, dimana SK itu dinilai tidak melalui prosedur dan register di bagian hukum.

Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Ahmad Yani mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades sejelasnya melalui Perbup.

Sementara, lanjut Ahmdad Yani Perbup saat ini masih dalam asietensi yang berkaitan dengan Pemendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkades kabupaten dengan keadaan pendemi Covid 19.

"Kami sudah konfirmasi ke bagian hukum bahwa Perbup masih dalam proses asistensi di provinsi, sehingga pengambilan dasar dalam pelaksanaan Pilkades serentak itu belum ada, sementara bagian hukum menyatakan belum ada lembar daerah dan penomoran Perbub," terang Ahmad Yani saat memberikan keterangan di rapat DPRD.

Sementara itu, dari keterangan Kasubag Undang-Undang Kabupaten Mamuju, Soviana, menyebutkan, SK Bupati dengan Nomor 188.45 / 596 / KPTS / XII / 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Mamuju tahun 2021, tidak melalui proses asistensi. Sehingga SK tersebut cacat prosedural.

"Hanya memberikan nomor karena sudah ditandatangani bupati, tetapi kami beri kode khusus bahwa ini tidak melalui bagian hukum, tapi langsung dari bupati," beber soviana.

Senada disampaikan Kepala Desa Bambu Syamsul Sahri mewakili kepala desa lainnya bahwa SK bupati itu ada kekelituan.

"Kami anggap SK bupati keliru karena ada beberapa tahapan yang tidak dilalui," ujar Syamsu.

Kata Syamsu, proses dalam pelaksanaan Pilkades, pembentukan panitia dilakukan oleh BPD di desa, sementara ada beberapa anggota BPD ikut dalam pertarungan Pilkades dan anehnya, lagi bupati kembali memperpanjang masa kerja BPD. 

"Surat perpanjangan itu dikeluarkan pada tanggal 25 september 2020," ungkapnya.

"Jadi kami nilai bupati tidak paham mekanismenya dan tidak masuk di akal kami apa yang menjadi pertimbangan pemerintah kabupaten dengan diberikannya perpanjangan kepada BPD yang seharusnya tahapan BPD di masa akhir priodenya. Kita ini harus melaksanakan bimbingan desa bukan perpanjangan," lanjut Syamsu.

Syamsu menambahkan, Pilkades tidak dapat dilaksanakan pada awal bulan Februari 2021, mengingat suasana masih dalam pandemi Covid-19, dan anggaran belum mendukung pelaksanaan Pilkades.

"Disamping regulasi Perbub saat ini masih dalam anggaran," katanya.

Dari hasil rapat tersebut, Ketua Umum Komisi DPRD Mamuju, Sugianto memutuskan, pelaksanaan Pilkades ditunda. 

Sugianto menegaskan, bila ada pihak yang melaksanakan Pilkades pada awal bulan Februari maka dinilai cacat prosedur dan mesti ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, hasil rapat tersebut memutuskan pelaksanan Pilkades akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021 mendatang. (har/red)

comments