-->

Hot News

Penuhi Batas Minimal, Dewan Pers Nyatakan Verikasi JMSI Sumut Lulus Faktual

By On Kamis, Februari 25, 2021

Kamis, Februari 25, 2021

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch. Bangun menyerahkan hasil verfak JMSI Sumut ke Ketua, Antho Gank, Rabu (24/02/2021)


MEDAN, MASALEMBO.COM - Tim verifikasi Dewan Pers kunjungi kantor Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)  Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sei Brantas Medan, Rabu sore (24/2/2021).

Kedatangan tim dari Dewan Pers bertujuan melakukan verifikasi faktual atas berkas yang telah diserahkan JMSI Sumut melalui Pengurus Pusat JMSI.

Kunjungan tim Dewan Pers tersebut terdiri dari, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendrik CH Bangun yang didampingi, Staff Dewan Pers Bidang Verifikasi, Deritawati Sitorus dan Fitri.

Kedatangan tim Dewan Pers sore itu disambut hangat Ketua JMSI Sumut, Rianto Agli, Sekretaris, Chairum Lubis, dan beberapa anggota JMSI lainnya.

Dalam pertemuan itu, tim langsung bekerja memantau langsung ruang kerja maupun struktur organisasi JMSI Sumut, serta berkas yang ada. Setelah beberapa jam melakukan verifikasi dengan meneliti berkas, dan dinyatakan lengkap.

"Hari ini kita meneliti berkas kepengurusan serta melihat kantor JMSI Sumut. Dan semua berjalan dengan baik dimana dari 15 perusahan pers yang diajukan, 5 diantaranya dinyatakannya tidak lengkap sementara  10 lainnya aman," ungkap Deritawati Sitorus yang juga menyerahkan berita acara verfak ke Ketua JMSI Sumut.

Sementara itu, Ketua JMSI Sumut, Rianto Agli atau yang akrab disapa Anto Genk menyatakan, dengan telah dilakukan verifikasi ini, ia berharap JMSI Sumut akan lebih optimal mengibarkan bendera JMSI bersama kepengurusan lainnya.

Tentunya, sambung Rianto, JMSI Sumut akan mengikuti prosedur di seluruh cabang di 29 Provinsi yang telah terbentuk. 

Diketahui, JMSI Sumut adalah Pengda ketiga yang telah dilakukan verifikasi setelah dua Pengda lainnya yakni JMSI Kepri dan JMSI NTB.

"Kita yakin bahwa apa yang kita serahkan baik pusat dan daerah dinyatakan lulus dengan memenuhi batas minimal 10 Perusahan Pers di setiap provinsi,"  tandasnya. (Rls/Red)

comments