-->

Hot News

Terbongkar, Praktek Perdagangan Orang Berkedok Pelayan Kafe di Pasangkayu

By On Rabu, Maret 03, 2021

Rabu, Maret 03, 2021

Tampak kedua tersangka RH dan NST saat press release Polres Pasangkayu, Rabu 3 Maret 2021.
EGI/ MASALEMBO.COM


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kepolisian Resort Pasangkayu Sulawesi Barat berhasil mengungkap praktek perdagangan orang (human trafficking) yang menyeret dua anak di bawah umur sebagai korban. Kasus tersebut terungkap melalui laporan orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, kedua orang korban masing-masing berinisial UK (16 tahun) dan F (14 tahun). Keduanya anak perempuan di bawah umur asal Kabupaten Polewali Mandar.

"Awalnya kedua korban tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai pelayan di kafe. Sempat menolak untuk bekerja di kafe tersebut setelah mengetahui tempatnya," kata Pandu, Rabu (3/3/2021)

Pandu Arief menjelaskan, korban direkrut oleh seorang perempuan yang kini berstatus sebagai tersangka. Perempuan berinisial RH (20 tahun) itu kini ditahan di Mapolres Pasangkayu bersama seorang perempuan lainnya yang merupakan pemilik cafe inisial NST (34 tahun). NST juga ditetapkan sebagai tersangka.

Awal kejadian, kata Pandu, tersangka RH menghubungi NST melalui telepon. RH menawarkan dua orang perempuan untuk dijadikan pelayan di kafe miliknya di Kabupaten Pasangkayu. NST menyetujui dan terjadilah transaksi dengan kesepakatan pembayaran awal Rp800 ribu per orang.

"Awalnya RH mengirim dua orang perempuan berinisial AN dan A dari Polewali Mandar ke Pasangkayu, namun setelah sampai di Pasangkayu NST kecewa karena perempuan yang sebelumnya dia pesan tidak sesuai dengan perempuan yang datang. Sehingga RH kembali menawarkan dua orang perempuan yaitu UK dan F untuk dijadikan pelayan di kafe milik NST," ungkap Pandu.

Tersangka NST yang pemilik kafe itu menawar untuk kedua orang (UK dan F) dibayar dibawah harga Rp800 ribu per orang sebagai penebus kekecewaan sebelumnya. RH setuju dengan harga penawaran NST kemudian mengantar kedua korban (UK dan F) menuju Pasangkayu untuk dijadikan pelayan kafe.

"Pemilik kafe yaitu NST mengetahui bahwa korban yang berinisial UK dan F itu merupakan anak dibawah umur, namun tetap mempekerjakan mereka. Bahkan kedua korban tersebut pernah melayani laki-laki yang datang dan melakukan praktek prostitusi di kafenya," ungkap Pandu.

Pandu mengatakan, tindak pidana ini dapat terungkap karena adanya laporan dari orangtua korban yang menyampaikan bahwa anaknya dibawa oleh seseorang tanpa sepengetahuannya dan bisa dipulangkan dengan syarat menebus uang sebesar Rp600 ribu kepada tersangka RH.

"Motif kasus ini yaitu tersangka mendapat keuntungan dari pelayan kafe atau ledis yang dipekerjakan di kafe yang menjadikan sebagai daya tarik pengunjung yang datang untuk berkaraoke  dan melakukan perbuatan prostitusi," ungkap Pandu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, diantaranya satu unit HP VIVO Y91C dan simcard milik tersangka RH yang digunakan berkomunikasi dan bertransaksi dengan NST, sejumlah uang serta satu lembar bukti transaksi.

Kini kedua tersangka medekam di ruang sel tahanan Mapolres Pasangkayu. Mereka diancam hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Har/Red)

comments