-->

Hot News

Entah Kenapa, Akun Fanpage Facebook Milik UAS Mendadak Hilang?

By On Jumat, April 16, 2021

Jumat, April 16, 2021

Ustadz Abdul Somad [ist]


PEKANBARU, MASALEMBO.COM - Akun resmi Ustadz Abdul Somad Official yang ada di Fanpage Facebook hilang alias tidak lagi bisa akses. Belum jelas apa penyebab hilangnya akun yang memiliki pengikut jutaan jamaah itu.

“Iya, hilang, entah kenapa dari kemarin sore (13 April 2021) tidak bisa lagi dibuka, kata Faiz salah satu tim media Ustadz Abdul Somad.

Faiz menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan email ke Facebook, mempertanyakan hilangnya akun Ustadz Abdul Somad official tersebut. Bahkan, suratnya sudah tiga kali dikirim.

Namun, sampai saat ini, jelas Faiz, pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Facebook.

“Kita mau tahu, apa alasan akun ustadz Abdul Somad official itu bisa hilang. Mereka pasti tahu,” tegas Faiz.

Dilarang Ceramah di Bulan Ramadan?

Selain UAS, sejumlah akun milik ustadz lain juga hilang. Hal itu diungkap Ustadz Hilmi Firdausi lewat cuitannya di twitter.

"Punya saya malah terlebih dahulu hilang 2019. Ya sudah…Innalillahi wa inna ilaihi rooji’uun. Makin banyak saja yg tdk suka dgn dakwah di negeri ini ,” cuit ustad Hilmi Firdausi @ilmi28 seperti dikutip infojambi.com


Akun-akun milik ustadz Buya Yahya, DSAS, dan Jamaah Majelis Azzikra hilang serentak di awal Ramadan. Spekulasi muncul akun para penceramah tersebut dilarang berdakwah di bulan puasa. Mereka sepertinya ingin dibungkam di negeri mayoritas muslim bernama Indonesia ini.

“Hilangnya akun2 dakwah tidak bersamaan, hari ini saya lsg dikabari tim UAS bhw FP beliau hilang. Td jg di grup Ust DSAS mengabarkan hal yg sama. Pdhal akun2 itu berisi live ceramah & kegiatan sosial dakwah. Arie Untung jg mengalami hal2 yg “aneh” dgn sosmednya," ungkap Hilmi via cuitannya.

Sekedar untuk diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah meminta seluruh televisi dan radio agar penggunaan dai/pendakwah memperhatikan kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan. (Hr/Red)


comments