-->

Hot News

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Beritakan Kekerasan Aparat

By On Selasa, April 06, 2021

Selasa, April 06, 2021



JAKARTA, MASALEMBO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan media memberitakan tindakan arogansi Polisi.

Pencabutan telegram itu tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.

"Bahwa ST Kapolri nomor ST/750/IV/HUM dinyatakan dicabut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (6/4/2021).

Adapun referensi pencabutan yang disebutkan itu merujuk pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram dengan Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

Surat Telegram tersebut langsung ditanda tangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tertanggal tertanggal 5 April 2021.

"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi Surat Telegram tersebut.

Selain larangan menyiarkan arogansi dan kekerasa kepolisian, Surat Telegram tersebut mewanti-wanti media tidak menayangkan reka ulang kejahatan atau rekontruksi tindak kejahatan.

“Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian,” bunyi telegram tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, butir telegram Kapolri yang melarang media menyiarkan tindakan arogansi polisi hanya berlaku terhadap media internal Polri.

“Itu instruksi Kapolri hanya untuk media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri,” kata Kombes Ramadhan.

Berikut 11 poin telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait kebijakan peliputan media massa:

1. Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplist dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkopeten.

11. Tidak menampilkan gambar eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

(*)

comments