-->

Hot News

Kejati Selamatkan Uang Negara Rp 2 Milyar dari Kasus Korupsi DAK Sulbar

By On Rabu, April 07, 2021

Rabu, April 07, 2021


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyelamatkan uang negara Rp 2.250.272.000 dari perkara dugaan korupsi DAK SMK pada Dinas Pendidikan Sulbar. Penyelamatan uang negara ini hasil kinerja satuan Kejaksaan di Sulbar.

Kajati Sulbar Jhony Manurung mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2.250.272.000 dari kasus DAK Sulbar.

"Penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 2.250.272.000," ujar Jhony dalam konferensi pers, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, perkara Korupsi DAK Sulbar masih dalam proses tingkat penyelidikan.

Dana tersebut, kata Jhony akan disimpan di kas negara, disamping sebagai untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Jhony menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi DAK SMK pada Dinas Pendidikan Sulbar ini menjerat 3 terdakwa.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 untuk pembangunan Sekolah Menengah Umum (SMU) di Sulbar.

Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat pemotongan sebesar tiga persen dari dana DAK.

Feri mengatakan, dua tersangka merupakan pejabat dinas pendidikan dan satu orang pihak rekanan.

"Pemotongan dana DAK tiga persen setiap sekolah tersebut tidak memiliki payung hukum,” jelas Feri kepada wartawan, Kamis (18/2/2021) lalu.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Kejati Sulbar menyita uang tunai sebesar Rp 783 juta.

Uang tersebut merupakan hasil pemotongan tiga persen dana DAK yang diterima SMU Se-Sulawesi Barat untuk pembangunan sekolah.

Feri menambahkan, pemotongan tiga persen DAK tersebut untuk biaya desain gambar dan pembuatan rencana anggaran biaya.

Sebelum menetapkan status tersangka, lanjutnya, Kejati Sulbar telah memeriksa puluhan orang saksi dari pihak kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Sulbar.

"Ketiga tersangka dari hasil penyidikan terbukti melanggar tindak pidana," ujarnya.

Setelah menetapkan ketiga tersangka, Kejati Sulbar terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. (fad/red)


comments