-->

Hot News

Kisah Miris Suprianto, Perantau asal Sulbar, 4 Tahun Terbaring Karena Stroke

By On Rabu, Juni 09, 2021

Rabu, Juni 09, 2021

Suprianto (ist)


SANGATTA, MASALEMBO.COM - Suprianto, begitulah warga Sylvaduta memanggilnya. Pria kelahiran Sulawesi Barat, Desa Sumakuyu Kabupaten Majene ini terbaring lemah selama empat tahun, oleh penyakit stroke yang ia derita setelah bekerja sebagai kuli bangunan mini market di Bengalon, Kutai Timur 2017. Bermula dari kaki, tangan hingga beberapa bulan kemudian Suprianto tidak bisa menggerakkan badannya.

“Saat itu saya sangat kelelahan, setelah pulang dari Bengalon menjadi kuli bangunan sekitar 2017 lalu, seingat saya, saya tiba malam, lupa tanggal dan bulannya, esoknya saya tidak bisa menggerakkan kaki," ungkapnya saat informan masalembo.com mendatangi kediamannya di RT 1, Dusun Sylvaduta, Desa Sangatta Selatan, Minggu (6/6/2021).

Sedangkan istrinya, Dahara, kelahiran Desa Sambabo, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene juga menderita penyakit Tuna Rungu sejak lama.

Seperti rantauan asal Mandar lainnya, kedua pasangan suami-istri ini menetap dan berdomisili di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya Dusun Sylvaduta, Desa Sanngatta Selatan. Harapannya, agar masa depan anak dan cucunya kelak tidak seperti nasib mereka berdua.

“Dikampung (Sulawesi Barat) saya tidak punya penghasilan apa-apa, tanaman coklat (cacao) penyakitan harganya juga semakin turun, tanaman jangka pendek juga tidak menghasilkan uang hanya bisa dimakan untuk kebutuhan sehari-hari, akhirnya saya memutuskan merantau sekitar tahun 2000-an," ungkap pria 47 tahun itu.

Selama Suprianto terbaring oleh penyakit yang dideritanya membuat perekonomian mereka semakin terpuruk, bahkan untuk makan sehari-hari kesulitan. Suprianto dan keluarga kecilnya kadang dibantu oleh tetangga sekitar. Hal ini memaksa putri semata wayangnya Sitti Yulli Arfilla menjadi tulung punggung keluarga. Di usia 16 tahun Sitti harus merasakan kerasnya hidup serta merelakan dirinya putus sekolah di bangku kelas 2 SMA. Sitti bekerja di beppa janda (pabrik kue lida sapi), sekalipun secara hukum masih berada dalam tanggungan orang tua seperti penjelesan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014; Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1).

Suprianto juga Dahara sebenarnya mempunyai JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Awalnya Suprianto masih sering ke rumah sakit, tetapi uang hasil kerja terakhir hanya bertahan beberapa bulan, juga penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh, membuatnya memilih terbaring di rumah selama 4 tahun tanpa pengobatan medis yang memadai. Semenjak itulah, anak semata wayangnya putus sekolah.

“Saya sering kerumah sakit, karena biaya yang tidak cukup juga penyakit yang saya derita tak kunjung sembuh membuat saya memilih berbaring di rumah," ujarnya.

Mirisnya, rumah yang mereka tempati adalah milik almarhum Suardi, keluarganya. Dulunya Suprianto punya rumah sendiri, di atas tanah yang diberikan oleh juragan tanah asal Sulawesi Barat. Tetapi setelah di sengketakan oleh anak pemberi tanah tersebut, Suprianto sekeluarga hengkang dari rumah tanpa ganti rugi apapun. Mengenai soal ini Suprinto tidak berkenaan menyampaikan secara detail, lantaran pihak yang menyengketakan adalah keluarga dekat istrinya.

“Saya tidak bertahan dan menuntut ganti rugi, karena saya yakin tuhan akan membalas," ungkapnya lirih.

Di rumah ukuran 5 kali 4 dengan dinding papan kayu lapuk itulah Suprianto berdiam bersama keluarga kecilnya, setidaknya menjadi tempat melepas lelah dan berlindung dari hujan juga panas.

Di tengah pandemi covid-19, program bantuan dari pemerintah tak henti-henti berkucur ke masyarakat miskin, entah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunia (BLT) atau Bantuan Sosial (BANSOS). Suprianto dan keluarga kecilnya justru tidak mendapatkan bantuan apapun. Padahal dilihat dari aspek penghasilan, hunian serta kemampuan fisik, Suprianto harusnya menjadi prioritas dalam hal bantuan tersebut. Dengan mengacu pada ketentuan, UU No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 1 ayat (1) Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

“Kami sama sekali tidak mendapatkan bantuan apapun, tapi begitulah reseki nak," aku Suprianto.

Analisis Hukum

Bertolak dari kasus ini, tentu publik mempertanyakan kehadiran negara sesuai dengan amanah konsititusi UUD RI 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm, seperti penjelasam pasal 41 ayat (1) “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Kemudian dijelaskan secara tegas dalam UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, sebagai turunan dari pasal (41 ayat 1 UUD RI 1945).

Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Majene Yogyakarta (IPPMY) Aco Nursyamsu mengatakan, di dalam UU No. 13 Tahun 2011 negara telah mengatur hak orang miskin dan tanggung jawab negara dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk perumahan bagi warga miskin yang tidak mempunyai tempat tinggal. Tetapi seperti umumnya terjadi, hak konstitusional kadang tidak tertunaikan oleh kekeliruan teknis. "Di sinilah pentingnya verifikasi data warga miskin dilakukan pemerintah secara simultan dan efektif, bukan dengan menganggap data yang disampaikan oleh desa telah final. Sebab data yang di sampaikan oleh desa juga kadang manipulatif, lebih memprioritaskan keluarga dan kolega ketimbang warga yang sangat membutuhkan," kata Aco Nursyamsu.

Seperti kasus keluarga Suprianto, ketidakhadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar, mempengaruhi pendidikan anaknya Sitti Yulli Arfilla yang seharusnya mempunyai kesempatan mengembangkan diri dalam penunaian pendidikan sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Pasal 8 ayat (1) tentang kewajiban pemerintah dalam hal jaminan sosial, juga jaminan pendidikan (Pasal 9 ayat 1) sebagai hak konstitusional yang telah diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Satu kewajiban negara tidak terlaksana, akan berakibat fatal terhadap penunaian hak warga negara. Hak atas jaminan sosial, bila tidak terpenuhi akan mempengaruhi hak lainnya, termasuk pendidikan dan kesehatan. Semua hak yang bersifat dasariah, saling bertaut tidak boleh dipisahkan antara satu sama lain. Untuk itulah konstitusi di buat serta aturan turunannya agar negara melaksanakannya secara konsisten, sistematis dan terarah.

Dengan begitu, penelantaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kutai Timur terhadap keluarga Suprianto adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi. Sebab telah melanggar perintah Undang-Undang Dasar Repeblik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum tertinggi.

Dalam perspektif hukum, pelanggaran terjadi bukan hanya tindakan melanggar ketentuan yang dilarang dalam aturan perundang-undangan tetapi juga pelanggaran terjadi karena tidak melaksanakan perintah UU, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Lebih lanjut dapat dilihat dalam teori perbuatan melawan hukum bila (Onrechtmatige Daad) maupun Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) diatur oleh ketentuan atau dasar hukum yang sama. Yakni, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.(Burgerlijk Wetboek).

"Pasal 1365 KUHPer berbunyi, ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi;
(1) Adanya perbuatan;
Penjelasan: Perbuatan disini adalah perbuatan Pemerintah Kutai Timur menelantarkan Suprianto sebagai warga miskin.
(2) Perbuatan itu melawan hukum;
Penjelasan: Perbuatan melawan hukum dengan memperhatikan pasal 41 ayat (1) UUD RI 1945 Jocto Pasal 3 huruf a sampai i UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
(3) Adanya kerugian;
Penjelasan: Kerugian dari penelantaran tersebut, membuat anak Suprianto tidak dapat melanjutkan sekolah serta kehilangan penghasilan.
(4) Adanya kesalahan;
Penjelasan: Kesalahan Pemerintah Kutai Timur adalah tidak melaksanakan amanah UUD RI 1945 serta UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir miskin
(5) Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Menurut Nursyamsu, dampak dari tidak dipenuhinya kebutuhan dasar Suprianto oleh Pemerintah Kutai Timur berakibat kepada pemulihan penyakitnya serta putusnya sekolah, Sitti Yulli Arfilla. Tentu penjelasan ini belum cukup mengurai pelanggaran materil yang dilakukan oleh Pemerintah Kutai Timur, tetapi sekali lagi, bahwa pemunuhan hak dasar adalah kewajiban yang seharusnya di tunaikan negara dalam hal ini Pemerintah Kutai Timur.

"Sebagai pencerahan bersama, dalam melihat kasus hukum termasuk problem pelik yang menimpa Suprianto dan keluarga, tidak boleh hanya di ukur berapa banyak orang yang dirugikan atas kebijakan, tetapi seberapa besar hak yang dilanggar atas kebijakan tersebut. Disanalah titik tolak, melihat rendah dan besarnya kasus hukum sebagai penghormatan sebesar-besar terhadap konstitusi dan kemanusian," jelasnya.

Open Donasi

Atas kasus ini, Aco Nursyamsu membentuk Aliansi Pemuda Peduli Kemanusian. Tujuannya melakukan aksi penggalangan donasi atas kasus yang menimpah Suprianto dan keluarga. Aco berharap, ada dermawan yang tergerak hatinya meringankan beban perantau Sulbar yang hidup dalam kondisi kurang beruntung itu.

"Setidaknya ada yang bisa meringankan bebannya," ujar Aco.


Untuk penyaluran donasi, dapat melalui Rekening BNI dengan nomor 1480017112619 atas nama Fikri Hairil, info lengkap dapat menghubungi Aco Nursyamsu dengan kontak/WA: 0812-6346-9082. (*)


comments