-->

Hot News

Polres Majene Rilis 2 Kasus, Pencurian dan Pembunuhan

By On Selasa, Juni 15, 2021

Selasa, Juni 15, 2021

Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji saat menggelar press relase di Mapolres Majene, Selasa, 15 Juni 2021 pagi tadi. [Ist/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Kepolisian Resor Majene menggelar press release, Selasa (15/6/21) terkait beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap. Diantaranya pembunuhan dan pencurian. 

Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji didampingi Kasat Reskrim AKP Jamaluddin dan Paur Humas pada kegiatan tersebut mengurut kronologi kejadian. Pertama adalah tindak pidana pembunuhan. Disebutkan, pembuhan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/02/IV/2021/ Polda Sulbar/Res Majene/Sek Malunda/SPKT, tanggal 10 April lalu.

"Kejadian ini dilakukan oleh AH terhadap bapak kandungnya sendiri yaitu TJ dengan cara menikamnya pada bagian perut menggunakan badik," ujar Kapolres Banuaji. 

Persoalannya sendiri bisa dibilang sangat sepele dimana korban emosi karena tidak diberikan izin untuk menjual tanah, dan tanpa pikir panjang tersangka tega menghabisi nyawa ayahnya sendiri.

Sementara, kasus selanjutnya yaitu pencurian dengan laporan Polisi Nomor: LP/76/VI/2021/SPKT/Res Majene. Kasus ini terjadi pada Selasa (8/6/2021) di Dusun Binanga Kecamatan Sendana.

Dijelaskan, peristiwa berawal dari terduga tersangka AD (34) menumpang mobil Avanza bersama teman perempuannya dari Majene tujuan Mamuju. Saat tiba di Dusun Binanga Kecamatan Sendana tersangka tiba-tiba meminta berhenti dengan alasan kebelet buang air. 

Sempat ditolak oleh korban (supir) dengan mengatakan "nanti ada masjid baru kita singgah buang air di toilet masjid". Namun karena tersangka mengatakan "jika tidak singga sekarang bisa-bisa saya buang air kecil di mobil," sehingga korbanpun menuruti permintaan pelaku. 

Saat korban lengah, tersangka melancarkan aksinya. Dia tiba-tiba mengambil kendali sehingga membuat penumpang lainnya yang masih berada di atas mobil panik dan loncat dari mobil. 

Terduga tersangka yang mengemudikan kendaraan curiannya dengan laju di atas batas maksimal mengarah ke Mamuju bahkan sempat menyerempet Mobil Avanza di daerah Pelattoang dan menabrak motor Polisi yang digunakan memalang jalan guna menghentikan pelarian tersangka. 

Pelarian tersangkapun terhenti saat ia menabrak sebuah pohon di Malunda. Saat diamankan, dalam tas tersangka ditemukan sebilah badik yang menurut pengakuannya ia bawah untuk berjaga-jaga di perjalanan. 

Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal Undang-undang darurat yang juga disangkakan hukuman setinggi-tingginya selama 10 tahun penjara. (Hr/Red)

comments