-->

Hot News

Baznas dan Pandangan Masyarakat

By On Kamis, Juli 08, 2021

Kamis, Juli 08, 2021

Dedi Setiawan
(Ketua Umum PC IMM Kabupaten Enrekang, Mahasiswa Pascasarjana Unismuh Makassar)


ENREKANG saat ini sedang dihebohkan dengan berita terkait bantuan dana riset dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Drs. Yunus Busa, M.Si yang dianggap masyarakat tidak layak karena sasarannya adalah sekelas rektor. 

Jika ditelisik lebih dalam, sesungguhnya ada hal yang menjanggal dari berita dan komentar yang bermunculan di media online maupun media sosial perihal bantuan dana riset kepada Rektor UNIMEN dalam proses penyelesaian penelitian disertasinya sebagai salah satu persyaratan dalam mencapai gelar doktor. 

Letak keganjalannya adalah, sebagian besar masyarakat menganggap bahwa yang berhak mendapatkan dana zakat adalah hanya fakir dan miskin. Padahal dalam Al Qur`an sendiri diuraikan 8 golongan (ashnaf) yang berhak mendapatkan zakat.

Dalam Al Qur`an Surah at Taubah ayat 60 dijelaskan tentang 8 golongan (ashnaf) yang berhak mendapatkan zakat. Golongan mustahiq tersebut, yaitu; fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya (riqaab), orang yang berhutang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah) dan orang yang sedang dalam perjalanan atau ibnu sabil.

Terjadinya mispersepsi di masyarakat bisa jadi karena kurang maksimalnya sosialisasi yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Enrekang. Atau memang disengaja oleh sebagian oknum untuk memanfaatkan kejadian tersebut yang berdampak pada masyarakat tidak percaya (menyalahkan). Baznas dan oknum cerdas harus mampu memberi pemahaman baik sampai ke masyarakat akar rumput.

Sementara ini kesan yang terbangun adalah bahwa Baznas hanya fokus sosialisasikan penerima zakat hanya orang tidak mampu, fakir, dan miskin. Akibatnya ashnaf lain yang juga berhak mendapatkan dana zakat, seperti amil, muallaf, riqaab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil menjadi dikesampingkan.

Secara konstitusi beasiswa riset merupakan jenis beasiswa yang diprogramkan oleh Baznas Pusat. Beasiswa ini dimaksudkan untuk membiayai riset tentang pengembangan Baznas kedepan. Hal inilah yang mencoba diselaraskan oleh Baznas Kabupaten Enrekang. Yang harusnya semua berhak mendapat tanpa ada hak-hak tertentu yang dikebiri.

Terkait dengan bantuan riset Rektor UNIMEN dalam penyelesaian program doktornya sesungguhnya tidak melanggar syariah dan regulasi Baznas. Keliru ketika menganggap bahwa hanya karena posisi rektor lantas tidak berhak mendapatkan dana zakat. Pihak Baznas dalam hal ini harus lebih proporsional dan objektif dalam mengambil kebijakan terhadap 8 ashnaf mustahiq. 

Baznas Kabupaten Enrekang harus mampu melihat dan mengambil kebijakan secara profesional dan didukung oleh masyarakat luas agar tidak terjadi kekeliruan persepsi atau penggelintiran paham sampai di telinga publik. Dengan tidak mengesampingkan salah satu dari delapan ashnaf yang juga berhak mendapatkan zakat. Seperti para penuntut ilmu dengan tanpa melihat jenjang pendidikan, siapa, dan dari mana selagi mereka berhak untuk mendapatkan.

Sosialisasi Baznas Kabupaten Enrekang juga harus massif dilakukan dan sampai pada masyarakat akar rumput, agar penafsiran dan pemahaman terkait dengan dana zakat dan penyalurannya tidak disalahartikan dan dinilai secara parsial. Semoga Baznas Kabupaten Enrekang kedepan bisa lebih baik, objektif, dan tepat saran dalam menyalurkan program kemanusiaan. Semoga! (*)

comments