-->

Hot News

Law Mining Center Pertanyakan Legalitas Aktivitas PT Laeya Cipta Guna

By On Rabu, Juli 28, 2021

Rabu, Juli 28, 2021


KENDARI, MASALEMBO.COM - Law Mining Center (LMC) Provinsi Sulawesi Tenggara menyoroti aktivitas PT. Laeya Cipta Guna (LCG) yang berlokasi izin usaha di Desa Labokeo, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Hal itu diungkapkan Ketua Umum LMC Sultra, Julianto Jaya Perdana bahwa munculnya sorotan tersebut karena PT. Laeya Cipta Guna diduga dalam melakukan aktivitasnya belum memperoleh izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Memang hasil informasi amdalnya (PT LCG) ada. Namun masih menggunakan amdal eks PT Bili yang merupakan perusahaan yang telah melakukan take over dari PT Bili ke PT Laeya. Dalam aturan yang ada, ketika perusahaan melakukan take over maka amdalnya harus di addendum dulu memakai nama perusahaan yang baru," terangnya Julianto Jaya Perdana, Rabu (28/07/2021).

Sehingga berdasarkan fakta di lapangan, pihaknya sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan oleh PT Laeya Cipta Guna yang dengan sengaja telah melanggar aturan yang ada.

"Telah jelas di atur dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 22 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan itu wajib memiliki amdal dari pemerintah," bebernya.

Selain itu, Jul yang merupakan mahasiswa hukum itu juga menguraikan bahwa aktivitas PT Laeya Cipta Guna dapat berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum.

"Jika diuraikan sanksi pidananya, aktivitas PT LCG dapat disangkakan pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 (PPLH) bahwa diuraikan bagi perusahaan yang tidak memperoleh izin dapat dikenakan pidanan penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar rupiah," bebernya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta pihak aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut karena diduga tidak tertib administrasi.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Konsel, Suyitno saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, bahwa amdal PT Laeya Cipta Guna sudah ada namun masih atas nama amdal PT Bili.

"Sudah ada amdal sebelumnya yaitu amdal PT Bili, karena beroperasi di lahan eks PT Bili. Tapi kalo ganti nama perusahaan/take over maka amdalnya harus di addendum," jelas Suyitno.

Seharusnya, lanjut Suyitno setelah dilakukan take over dari PT Bili ke PT Laeya Cipta Guna, pihak PT Laeya Cipta Guna melakukan addendum terlebih dahulu guna memakai nama perusahaan yang melakukan take over.

"Karena menurut aturan, amdalnya di addendum memakai nama perusahaan yang baru, tapi kalo tetap memakai amdal perusahaan PT Bili itu menyalahi aturan," kata Suyitno.

Penulis: Muhammad Al Rajap

comments