-->

Hot News

Pelanggar Prokes di Pasangkayu Disanksi Denda Rp50 Ribu

By On Kamis, Juli 08, 2021

Kamis, Juli 08, 2021


Kepolisan di Pasangkayu bersama Koramil Randomayang dan Pemda setempat melaksanakan operasi yustisi

PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Sebanyak 57 orang warga di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Mereka terjaring dalam operasi yustisi gabungan yang diadakan Polres Pasangkayu, Koramil Randomayang, dan Satpol PP di pasar rakyat Tampaure, Kecamatan Bambaira, Selasa (6/7/2021).

Sanksi pun diberikan kepada mereka yang tak mematuhi prokes. Dari 57 orang, 16 warga didenda Rp50.000 per orang oleh Satpol PP dan 41 orang lainnya disuruh membersihkan parit.

Kapolsek Bambalamotu AKP Muhammad Nur menuturkan, operasi yang dilaksanakan guna menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pasangkayu dan memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes seperti penggunaan masker secara disiplin. 

Dia menyebut, terdapat 57 pelanggar yang kedapatan tak memakai masker. 

"Selanjutnya mereka diberi sanksi, 41 orang membersihkan parit disekit pasar dan 16 orang didenda Rp 50.000 per orang oleh Sat Pol PP," katanya.

Muhammad Nur mengimbau agar warga dapat menggunakan masker dengan double, mengingat perkembangan virus Covid-19 semakin meningkat (fad/red).

comments