-->

Hot News

Terekam CCTV, Maling Beraksi Saat Pemilik Rumah Tengah Pergi Shalat Idul Adha

By On Selasa, Juli 27, 2021

Selasa, Juli 27, 2021


Ilusrasi

PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Video CCTV menampilkan seseorang sedang menyatroni rumah yang tengah kosong. Pemilik rumah diketahui sedang pergi melaksanakam shalat idul adha di salah masjid di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada 20 Juli 2021 lalu.

Nampak jelas dalam rekaman tersebut, seseorang terlihat sedang membuka pengganjal pintu rumah kemudian memanjat melalui tembok dan mengambil sejumlah uang dan barang berharga.

Kejadiannya di kawasan Desa Pedanda II, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.

Aksinya itu membuahkan hasil, pencuri itu terlihat membawa uang dan perhiasan berupa cincin emas dari hasil rampoknya.

Dengan bermodal rekaman CCTV, Polisi setempat kemudian melakukan penyelidikan.

Alhasil, pelakunya pun ditemukan beberapa hari setelah aksinya itu.

Dari keterangan Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra didampingi Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, Kabag Ops AKP Eduard Steffry Allan Telussa, saat menggelar release kasus pencurian berat (curat) mengatakan, aksi pelaku B (40) diketahui telah tiga melakukan kali pencurian dengan dua rumah yakni pada bulan Maret, Mei dan Juli.

"Aksi pelaku ini sudah tiga kali dilakukan pada dua rumah," kata Ade, Senin (26/7/2021).

Ade menjelaskan, aksi pertama pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp8.200.000. "Kejadiannya pada bulan Maret di rumah korban AR," beber Ade.

Aksi kedua pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp25.000.000 di rumah HL. "Itu kejadiannya pada bulan Mei," kata Ade.

Sedangkan di aksi ketiga di bulan Juli dengan korban yang sama (HL), pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp7.890.000 serta cincin emas.

"Dari hasil kejahatannya itu digunakan pelaku untuk menikah, sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi membeli handphone, beras dan ikan serta berfoya-foya," kata Ade.


Sementara Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura menambahkan, untuk motif pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban untuk dipergunakan demi kepentingan pribadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah cincin emas 23 karat dengan berat 5 gram dan uang tunai senilai Rp7.790.000 serta satu buah plashdisk berisikan rekaman CCTV yang diperoleh dari korban.

"Untuk tersangka kami sangka dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Ronald.

"Tersangka juga merupakan resedivis kasus curat," pungkasnya. (fad/red)

comments